Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Sebagai Pendapatan Asli Daerah di Kota Padang

Pendidikan dan Literasi | Saturday, 04 Nov 2023, 15:14 WIB

Padang - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat. Pemungutan pajak menurut lembaga pemungutannya dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Kontribusi pajak daerah sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Sehingga untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah harus dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang dinilai potensial sebagai pendorong pembangunan daerah, terutama melalui upaya peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak provinsi terdiri dari tujuh jenis pajak dan pajak kabupaten/kota terdiri dari Sembilan jenis pajak daerah salah satunya pajak reklame.

Pajak reklame dikenakan dengan alasan bahwa reklame dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mengiklankan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan didengarkan dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Padang dalam memungut pajak daerah telah memungut pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. wilayah kota padang diketahui terdapat banyak reklame yang dipasang di jalan yang berisikan iklan produk untuk menarik konsumen. Untuk lebih jelasnya bisa di lihat

mengutip pendapat suparnyo dibukunya berjudul "Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas" bahwa system pemungutan pajak itu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Official Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

2. Self Assessment System,

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

3. Withholding System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Badan pendapatan daerah (BAPENDA) kota Padang merupakan salah satu bagian dari Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Di samping tugas lainnya, salah satunya pajak reklame. dilihat dari hal itu bahwa pemungutan pajak reklame di kota padang dilakukan oleh BAPENDA sebagai fiskus dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemugutan Pajak Reklame Pasal 2 bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui kepala badan pendapatan daerah yang dilakukan terhadap penayangan reklame pertama kali dan perpanjangan masa tayang reklame (MTR).

BAPENDA dalam melakukan pemungutan pajak tentu saja mengalami hambatan yang sebagian besar berasal dari wajib pajak yang kurang taat akan peraturan yang telah ditetapkan seperti reklame yang tidak melakukan perpanjangan tapi tetap beroperasi serta beberapa lokasi titik reklame yang dijadikan tempat menyelenggarakan reklame.

untuk itu kita sebagai masyarakat harus taat dalam membayar pajak terutama bagi yang mempunyai lahan untuk pemasangan reklame supaya pajak yang dibayar selanjutnya tidak mendapatkan denda yang memberatkan wajib pajak.

Qurratul Aini S.H, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image