Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jaka Maulana

Kabel Bawah Tanah dan BUMD: Momentum Reformasi Tata Kelola Kota Serang

Humaniora | 2025-06-11 14:36:51
Kabel udara yang semrawut di salah satu ruas jalan Kota Serang. Sumber:Portalbanten.id

 

Langkah Awal Menuju Tata Kelola Kota Modern

Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Serang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah yang menarik untuk dicermati: penataan kabel bawah tanah serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan parkir dan sampah. Dua inisiatif ini tidak sekadar program teknis, tetapi lebih jauh merupakan langkah awal menuju pembenahan tata kelola pemerintahan kota yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Kita semua mafhum, tata kelola perkotaan tidak lagi sekadar soal membangun jalan atau memperluas fasilitas umum. Lebih dari itu, pemerintah kota dituntut menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, estetis, dan memberikan jaminan keberlanjutan bagi warganya. Dalam konteks itulah, penataan kabel bawah tanah menjadi salah satu elemen penting.

Kabel Semrawut, Kota Terancam

Pemandangan kabel-kabel udara yang semrawut di berbagai ruas jalan Kota Serang bukanlah pemandangan yang asing. Selain mengganggu estetika kota, kondisi ini juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan, seperti kabel jatuh, putus, maupun korsleting, terutama saat cuaca ekstrem melanda.

DPRD Kota Serang menawarkan solusi progresif: kabel-kabel tersebut dipindahkan ke bawah tanah. Selain menambah keindahan kota, langkah ini juga membuka peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sewa ruang bawah tanah kepada para provider internet dan telekomunikasi (BantenNews.co.id, 2025).

Secara normatif, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat. Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2018 secara eksplisit mendorong penataan kabel bawah tanah demi keamanan, keteraturan, dan estetika kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan wewenang luas bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang wilayahnya.

Meski demikian, implementasi kabel bawah tanah bukanlah pekerjaan yang sederhana. Selain biayanya yang besar, diperlukan koordinasi lintas sektor, perencanaan teknis yang matang, serta mitigasi gangguan terhadap infrastruktur eksisting seperti pipa air, gas, dan saluran drainase.

Urban Resilience: Kota yang Tahan Guncangan

Dalam perspektif tata kelola modern, penataan kabel bawah tanah sesungguhnya bagian dari upaya memperkuat ketahanan kota (urban resilience). Jabareen (2013) menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur bawah tanah merupakan strategi yang memperkuat daya tahan kota terhadap bencana alam maupun kerusakan teknis jangka panjang.

Bukan sekadar memindahkan kabel, tetapi juga menciptakan sistem jaringan kota yang lebih rapi, efisien, dan tahan gangguan. Dalam jangka panjang, hal ini akan menghemat biaya perawatan, meminimalisir risiko, dan meningkatkan kualitas hidup warga.

BUMD Sebagai Pilar Ekonomi Daerah

Di luar isu kabel, DPRD juga mengusulkan pembentukan BUMD yang akan mengelola sektor parkir dan sampah. Dua sektor ini selama ini menjadi penyumbang PAD yang signifikan, namun rawan kebocoran pendapatan akibat lemahnya sistem pengelolaan.

Dengan BUMD, pengelolaan parkir dan sampah diharapkan bisa lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Sektor parkir bisa didigitalisasi, sementara pengelolaan sampah bisa dikembangkan menjadi usaha daur ulang, pengolahan limbah, bahkan menjadi pembangkit energi baru.

Penguatan BUMD juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya kajian kelayakan bisnis, perencanaan yang matang, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Keberhasilan BUMD tidak sekadar pada pendirian, tetapi pada pengelolaan yang profesional, bersih dari intervensi politik, dan diawasi secara ketat.

Catatan Kritis Implementasi

Meski ide besar telah digagas, implementasinya harus hati-hati. Beberapa catatan penting perlu diperhatikan:

Pertama, pentingnya kajian akademis komprehensif. Kebijakan tidak boleh lahir hanya dari aspirasi politik sesaat, melainkan harus berbasis data, perhitungan teknis, serta analisis sosial-ekonomi yang realistis.

Kedua, pembiayaan proyek kabel bawah tanah membutuhkan skema kreatif. Kerjasama pemerintah dan swasta (Public-Private Partnership/PPP) menjadi solusi rasional, dengan tetap menjaga kendali regulasi di tangan pemerintah. Skema PPP sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Ketiga, profesionalisme BUMD menjadi syarat mutlak. Pengalaman banyak daerah menunjukkan, kegagalan BUMD seringkali bersumber dari tata kelola buruk akibat intervensi politik, manajemen non-profesional, hingga lemahnya pengawasan internal. Laporan Kemendagri (2022) menunjukkan korelasi kuat antara profesionalisme pengelola BUMD dengan kinerja keuangan daerah.

Keempat, kebijakan ini sebaiknya diintegrasikan ke dalam RPJMD Kota Serang 2024–2029, sehingga menjadi bagian dari rencana jangka menengah daerah, bukan sekadar proyek ad hoc.

Panggung Pembuktian Pemerintah Kota

Jika dikelola dengan serius, dua perda ini bisa menjadi momentum penting reformasi tata kelola pemerintahan Kota Serang. Tidak hanya sekadar mempercantik wajah kota, melainkan juga memperkuat kemandirian fiskal daerah, memperbaiki layanan publik, serta mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, bila gagal, proyek ini bisa menjadi contoh buruk kegagalan perencanaan daerah yang hanya berhenti sebagai retorika politik tanpa hasil nyata.

Kini, panggungnya telah disiapkan. Masyarakat Kota Serang tentu menantikan: apakah langkah berani DPRD ini akan menjadi kisah sukses reformasi tata kelola, atau kembali menjadi deretan wacana yang gagal terimplementasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image