Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image indriana syafitri

Melihat Keberhasilan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Edukasi | Wednesday, 05 Jul 2023, 23:25 WIB
Source: Google

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau dispensasi wajib pajak bagi pengendara motor di Jawa Timur kebijakan ini diatur berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 118/226/KPTS/013/2022 tentang pembebasan pajak daerah profinsi Jawa Timur. Yang dimana kebijakan insentif di Jawa Timur berlaku mulai dari 14 April sampai 14 Juli 2023. Adanya kebijakan ini masyarakat Jawa Timur hanya membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda serta sanksi terhadap keterlambatan membayar pajak.

kebijakan yang terjadi, pemerintah di Jawa Timur memilih meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan PKB untuk mendapatkan pembebasan sanksi administratif dapat dilakukan secara online maupun offline. Pembayaran online dapat dilakukan melalui Tokopedia, Indomart, Alfamart, Gopay, E-Samsat Jatim. Lokasi pemutihan kendaraan di Jawa Timur secara offline dapat dibayarkan melalui layanan samsat seperti, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, Samsat Payment Point. Namun teruntuk pemilik kendaraan umum, untuk proses balik nama, dan bayar pajak 5 tahun hanya dibisa dibayar melalui kontor samsat induk dimana kendaraan terdaftar dalam wilayah Jawa Timur.

Indonesia memiliki tiga sistem pemungutan pajak, antara lain Self Assesssment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System. Dalam pemungkutan pajak kendaraan bermotor ini lebih ke pada Official Assessment System karena sistem ini lebih menitikberatkan pada petugas suatu isntitusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Pada sistem ini juga nominal dari pajak terutang itu sendiri lebih akurat dan tidak adanya tujuan untuk memperkecil atau memperbesar pajak terutang. Sistem pajak ini biasanya diterapkan pada pajak daerah seperti Pajak Kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya. Adapun ciri-ciri dari Official Assessment System yaitu wajib pajak bersifat pasif karena semuanya akan dibantu oleh fiskus dari pihak pengelola pajak, pajak yang terutang akan di terbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak yang sudah di hitung oleh fiskus, karena wajib pajak bersifat pasif, maka pemerintah memungut pajak memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor masuk pada system pemungutan pajak Official Assessment System dikarenakan pelaku utama dalam perhitungan pajak merupakan anggota dari institusi tertentu, serta terdapat data yang sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayar kepada setiap wakib pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di jawa timur juga cocok dengan system ini, sebab system pemungutan pajak ini biasa digunakan untuk memungut pajak daerah. Official Assessment System memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak, sebab, wajib pajak tidak perlu untuk menghitung besar dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pemerintah membuat program ini dengan menggunakan system ini juga memiliki alasan yang kuat, sebab tentunya program ini sangat membantu masyarakat wajib pajak di Jawa Timur karena tidak perlu repot untuk membayar denda dari keterlambatan membayar pajak.

Dampak yang dihasilkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur menunjukkan bahwa, program ini bukan merupakan program baru yang dijalankan, melainkan ini merupakan program tahunan pemerintah di Jawa Timur untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang sama sama menguntungkan baik dari sisi pemerintah maupun sisi masyarakat. Dilansir dari viva.co.id program pemutihan kendaraan bermotor pada tahun 2021 memberikan hasil yang memuaskan, program yang dilakukan pada 9 September sampai pada 9 Desember 2021 sebanyak 4.423 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total pajak yang didapatkan sebesar Rp 2.089 triliun. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa insentif pajak yang diterima Jawa Timur dari program ini sendiri sebesar Rp 389.128 miliar dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp 2.089 triliun, hal ini juga sangat menguntungkan percepatan pembangunan di Jawa Timur, tulisnya memalui Instagram pribadi @khofifah,ip pada 12 Desember 2021 lalu.

Jadi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program ini menguntungkan segala pihak, selain karena wajib pajak tidak diharuskan membayar denda atas keterlambatan membayar pajak, system pemungutan pajak ini menggunakan Official Assessment System yang dimana wajib pajak tidak perlu repot repot untuk menghitung jumlah yang harus ia bayar. Program ini juga memiliki keunggulan karena dapat dilakukan pembayaran baik melalui online maupun offline. Hasil dari program ini menguntungkan Jawa Timur karena mempercepat proses pembangunan pada daerah itu sendiri, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur sudah baik, program ini memiliki antusias yang tinggi. Fungsi program ini selain untuk mempermudah wajib pajak di Jawa Timur juga mempercepat proses pembangunan di daerah itu sendiri, harapannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak di salah artikan oleh wajib pajak yang hanya akan membayar pajak saat ada program ini saja. Semoga dengan adanya program ini, tingkat kepedulian masyarakat terkait pajak meningkat dan bisa diperluas lagi di daerah seluruh Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image