Gerakan Nasional Pasal 33 ala GMNI
Politik | 2023-11-02 03:35:32Dengan mengangkat tinggi-tinggi cita-cita Revolusi Agustus 1945, PRD mengajak seluruh kekuatan nasional menggelorakan gerakan pasal 33 UUD 1945 Jika hendak menuntaskan Revolusi Agustus '45, maka salah satu jalannya adalah membumikan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
situasi sekarang ini sangat jauh dari cita-cita Revolusi Agustus 1945, sebagaimana yang dikumandangkan para pendiri bangsa. Jika Revolusi Agustus '45 hendak menghilangkan segala bentuk penjajahan dan penindasan, maka situasi sekarang ini justru menandai kuatnya penjajahan dan penindasan di segala aspek kehidupan bangsa.
Karenanya, cita-cita masyarakat adil dan makmur pun semakin menjauh dari pelupuk mata. Sebaliknya, kata dia, yang kita saksikan setiap hari adalah penghisapan dan penindasan terhadap rakyat marhaen dimana-mana.
Oleh karena itu, sebagai jalan melanjutkan cita-cita Revolusi Agustus itu, GmnI dalam hal ini Komisariat Universitas Terbuka menyerukan kembali “Gerakan Nasional Pasal 33”. Tanpa mengembalikan sumber daya alam ke tangan rakyat marhaen, maka sulit berbicara kesejahteraan dan kemakmuran.
Pemerintahan Jokowi telah membawa Indonesia menjadi bangsa kuli diantara bangsa-bangsa.
Kita sekarang kembali menjadi bangsa terperintah, bangsa kuli. Ini bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan 1945.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1947 baru pernyataan kemerdekaan politik. Sementara kemerdekaan ekonomi, yang meliputi kemakmuran seluruh rakyat marhaen, belum pernah dijalankan. Sekarang pun, kemerdekaan politik sudah dilanggar, karena pemerintahan Jokowi lebih tunduk kepada asing.
Padahal, jika merujuk ke konstitusi, Negara merupakan representasi rakyat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam konteks bisnis, representasi negara adalah BUMN.
Konstitusi kita sudah jelas, Sumber Daya Alam harus dikuasai negara, untuk kemakmuran rakyat. penguasaan Sumber Daya Alam oleh negara bermakna kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia atas kekayaan alamnya. Dengan kedaulatan itu, negara berperan sebagai pemegang kuasa tata kelola SDA.
persoalan pengelolaan SDA di tangan bangsa sendiri terkendala komitmen politik pemerintah. BUMN harus diperkuat dan diberi kesempatan untuk mengelola SDA bangsa sendiri dan bukan diswastanisasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.