Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HAFIZAH PUTRI WULANDARI UINJKT

Resensi Buku Hadis Ahkam

Agama | 2023-11-01 08:23:56
Diambil: Dokumentasi Pribadi Cover Buku Hadis Ahkam

A. IDENTITAS BUKU

Judul Buku: Hadis Ahkam, Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir)

Penulis Buku: Dr. H. Fuad Thohari, MA

Penerbit: Deepublish ( Group Penerbit CV Budi Utama)

ISBN: 978-602-401-506-0

Tahun Terbit: 2016

Jumlah Halaman: 338

Ukuran Buku: 15.5cm x 23cm

Harga Buku: Rp 120.000

B. SINOPSIS

Dr. H. Fuad Tohari, M.A, membuat buku Hadits Ahkam mengenai kajian hadis-hadis hukum pidana Islam berupa wujud qisas dan takzir. Pada awalnya menjadi salah satu rujukan jurusan Perbandingan Mazhab, Pidana Islam, dan Ilmu Hukum di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dr. H. Fuad Tohari, berharap buku ini dapat menjadi rujukan bukan hanya pada Fakultas Syariah Hukum, UIN Jakarta. Akan tetapi, semua Fakultas-Fakultas Perbandingan Mazhab, Pidana Islam, dan Ilmu Hukum di lingkungan UIN, IAIN dan PTAI lainnya.

Buku ini terbagi menjadi beberapa bab pembahasan, pada bab pertama menjelaskan mengenai pendahuluan. Bab kedua menjelaskan mengenai jinayah, diyat, dan kafarat. Bab ketiga menjelaskan mengenai hudud, sariqah, hirabah, zina, qadzaf, syurbu al-khamri, al-baghyu, murtad. Kemudian pada bab keempat menjelaskan mengenai qishash, qatlu, al-jarhu, takfir, tafjir, dan jihad. Kemudian pada bab kelima menjelaskan mengenai ta’zir, korupsi, dan sanksi korupsi.

C. ISI

Beliau memulai awalan buku ini dengan membahas mengenai kedudukan Hadis pada Hukum Islam. Pada buku ini disebutkan beberapa dalil mengenai kedudukan Hadis pada hukum Islam. Salah satunya pada Surah An-Nisa ayat 136 yaitu:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (Q.S. Al-Nisa’/4:136)

Kemudian setelah membahas mengenai kedudukan hadits di dalam hukum Islam, beliau menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pidana, baik Pidana Islam ataupun Pidana menurut Hukum Konvensional. Ia menjelaskan mengenai jinayah dan jarimah yang ada pada Hukum Islam kemudian menjelaskan pengertian atau bentuk jinayah dan jarimah di dalam Hukum Konvensional. Misalnya jarimah dan jinayah yang ada pada Hukum Konvensional dimaknai sebagai tindakan pidana, delik, pelanggaran pidana, kriminal, dan sebagainya.

1. Jinayat

Dalil mengenai jinayah salah satunya terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 179, kemudian terdapat juga di dalam Hadis Riwayat Muslim. Jinayah masdar dari kata jana- yajni- jinayatan. Sedangkan secara istilah jinayah itu adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syariat baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Yang membedakan antara jinayah menurut hukum Islam dan jinayah menurut hukum konvensional atau hukum positif adalah, jinayah Islam dapat membentuk akhlak dan budi pekerti yang lurus, sedangkan jinayah pada hukum positif bertujuan untuk ketentraman masyarakat, tidak mengarah kepada pendidikan budi pekerti. Kemudian hukum positif merupakan produk nalar manusia sedangkan jinayah Islam merupakan perintah atau berasal dari nash Al-quran dan Hadis Nabi. Kemudian menjelaskan mengenai dalil persyarikatan larangan jinayat perbedaan jinayat menurut hukum Islam dan hukum positif.

2. Diyat

Kemudian diyat, secara bahasa berarti denda yang berbentuk harta sedangkan. Diyat secara istilah adalah harta yang diserahkan kepada keluarga korban akibat melakukan kejahatan kepada orang lain dengan menghilangkan nyawa atau melukai orang.

Dalil mengenai diyat pada Alquran dan hadis ada salah satunya pada Surah An-Nisa’ ayat 192, dan Hadis Nabi shahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Diyat terjadi dari beberapa faktor yaitu, pelaku pembunuhan sengaja, pelaku pembunuhan tidak disengaja, pelaku pembunuhan melarikan diri, dan memotong atau membuat cacat anggota tubuh seseorang lalu dimaafkan.

3. Kafarat

Selanjutnya kafarat, menurut bahasa berasal dari kata Al-kafru yang berarti penebus atau penutup. Sedangkan menurut istilah kafarat adalah denda yang telah ditentukan oleh Hukum Islam untuk menebus pelanggar atau dosa. Dalil mengenai kafarat terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 89, dan salah satu hadis nabi yaitu Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan banyak dalil-dalil lainnya yang menjelaskan tentang kafarat.

Tidak hanya mengenai perkara-perkara yang telah disebutkan di atas saja, buku ini juga memaparkan dan menjelaskan secara menyeluruh mengenai hukum-hukum yang disebutkan oleh Allah di dalam Al-qur’an maupun hadist. Seperti yang berkaitan dengan hudud, qishash dan ta’zir.

D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Buku ini memiliki bahasa yang mudah difahami sehingga para pembaca yang masih awam dalam memahami hadist-hadist ahkam dapat mengerti. Dan buku ini juga memiliki penjelasan yang sangat kompleks terhadap pembahasanya, sehingga fikiran pembaca dapat terbuka mengenai pembahasan-pembahasan yang ada pada buku ini.

Menurut saya buku ini hampir tidak memiliki kesalahan. Akan tetapi pada buku ini masih ditemukan beberapa penulisan yang salah. Dan pada buku ini juga dipaparkan beberapa dalil-dalil yang terpotong, sehingga dapat membinggungkan pembaca.

E. SARAN

Saya merasa buku ini cocok untuk semua kalangan terutama mahasiswa yang berada pada Fakultas Syariah dan Hukum. Karena buku ini dapat memudahkan mahasiswa ataupun seseorang yang ingin mengetahui mengenai hadist-hadist yang berkaitan dengan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image