Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Fathulkhair Zulta

Analisis Ayat Alquran Surat al An'am dan Pendapat Ulama

Eduaksi | 2022-01-02 12:38:45

Dalam artikel pendek ini penulis akan Menganalisis kualitas teks terjemahan dari Ayat Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 121, Hadits Rasulullah Saw tentang Keutamaan Shalat Fardhu sebagai penggugur dosa serta pendapat Ulama tentang Wafatnya seorang ulama pertanda ada nya kebocoran dalam Islam.

PEMBAHASAN :

Allah SWT Berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan," (Q.S Al An’am ayat 121).

Terjemahan diatas menurut saya menggunakan metode Penerjemahan Harfiah yang mana, penerjemahan harfiah dilakukan seperti penerjemahan kata demi kata lalu kemudian di sesuaikan dengan susunan kata dalam kalimat terjemahannya. Biasannya Metode ini diterapkan apabila struktur kalimat bahasa berbeda dengan struktur kalimat bahasa sasaran.

Dalam QS. al-An’am [6]: 121 menegaskan, Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Berdasarkan ayat ini, sejumlah ulama menilai bahwa haram memakan binatang/hewan walau halal dan disembelih seorang Muslim bila ketika menyembelihnya tidak dibacakan basmalah(nama Allah), baik meninggalkannya dengan sengaja maupun lupa.

Ini adalah pendapat sahabat Nabi saw., Abdullah ibnu Umar, juga pakar hukum, Dawud az-Zhahira, serta pendapat Imam Malik dan Ahmad ibnu Hanbal menurut satu riwayat.

Didalam ayat ini saya menemukan aneka beberapa penjelasan dari berbagai ulama berkaitan dengan makna surat Al-An’am ayat 121, di antaranya ialah .

.

Dalam Buku Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalihbin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) 121. Dan janganlah kamu -wahai orang muslim- memakan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, baik disebut nama yang lain maupun tidak. Sesungguhnya memakan binatang semacam itu berarti keluar dari ketaatan kepada Allah menuju kedurhakaan kepada-Nya. Dan sesungguhnya setan-setan senantiasa menggoda teman-temannya dengan memberikan syubhat-syubhat untuk mendebatkan kalian perihal hukum memakan bangkai. Dan jika kalian -wahai orang-orang muslim mengikuti godaan setan-setan yang berusaha menghalalkan bangkai itu niscaya kalian akan sama dengan mereka dalam hal kemusyrikan.

Adapun menyembelih yang dilakukan orang Islam yang sengaja tidak mengucapkan basmalah(nama ALLAH) maka sembelihan itu haram menurut jumhur ulama, namun apabila ia tidak mengucapkannya karena lupa maka sembelihan itu tetap halal. Imam Syafi’I dan lainnya berpendapat: hukum membaca basmalah ketika menyembelih adalah sunnah dan bukan wajib, apabila seorang muslim tidak mengucapakan basmalah ketika menyembelih maka itu tidak menjadikan sembelihannya haram, karena nama Allah terdapat pada setiap orang Islam. Wallahu a'lam bi shoab.

Pendapat lain juga mengatakan, ayat ini juga membahas tentang bangkai yang tidak disembelih dan yang disembelih untuk sesembahan selain Allah. وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ (Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan) Yakni semua yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, memakan bangkai dan lainnya adalah tindakan keluar dari ketaatan kepada Allah dan hukum-Nya. وَإِنَّ الشَّيٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ (Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya) Menggoda mereka dengan syubhat-syubhat yang digunakan sebagai landasan saat mendebat kalian, seperti perkataan mereka: “kalian tidak mau memakan apa yang dimatikan Allah, namun kalian malah memakan apa kalian matikan”. وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ (dan jika kamu menuruti mereka) Dalam apa yang mereka perintahkan dan larang kepada kalian. إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik) Yakni musyrik seperti mereka.

.Barangsiapa meyakini halalnya sesuatu yang telah diharamkan Allah dengan jelas maka ia telah kafir.

Ketika turun ayat وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ (Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya) Ibnu Abbas berkata: “ Negeri Persia mengirim risalah kepada kaum Quraisy yang berisi debatlah Muhammad dengan mengatakan: apa yang kamu sembelih dengan tanganmu menggunakan pisau maka sembelihan itu halal, dan apa yang disembelih Allah menggunakan alat dari emas (bangkai) maka itu haram ’’. Lalu kemudian turunlah ayat ini. dan Itulah berbagai beraneka penafsiran dari kalangan ahli ilmu berkaitan isi surat Al-An’am ayat 121.[1]

Rosullah SAW Bersabda :

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.

Artinya: Sholat-sholat fardhu menghapus dosa-dosa kecil yang dikerjakan di antara waktu-waktu itu, selama tidak ada dosa-dosa besar yang dikerjakannya." (HR Muslim 233).).[2]

Teks hadist diatas yaitu hadist tentang keutamaan shalat fardhu yang dapat menghapus dosa-dosa kecil selama tidak ada dosa besar yang dilakukan. Dan dalam hadist tersebut dapat kita lihat bahwa motede yang digunakan ialah metode tafsiriyah yang mana dapat kita lihat kembali terjemahan dari hadist tersebut yang menggunakan makna yang pas dan mudah untuk di pahami.

Dapat juga kita lihat hadist dibawah ini,

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

Artinya : “Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).[1]

Dari sini bisa dilihat kalo hadist diatas tersebut memiliki perbedaan dengan hadist sebelumnya tetapi dari kedua hadist ini memiliki makna yang sama , Berdasarkan dari kedua hadist tersebut dapat kita simpulkan bahwa ;

“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat dapat menghapus dosa selama tidak melakukan dosa besar diantaranya.”

Dari hadist di atas dapat kita lihat bahwa terdapat beberapa keutamaan yang bisa kita ambil yaitu : Shalat lima waktu yang wajib, shalat Jumat, puasa Ramadhan, dapat menghapuskan dosa dan maksiat, Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat lima waktu serta keutamaan shalat jum'at dan keutamaan bulan ramadhan. Satu waktu ada yang istimewa dari waktu yang lain. lalu Dosa-dosa bisa dihapus dengan syarat menjauhi dosa besar. Jika tidak dijauhi, maka dosa-dosa kecil tidak terhapus. Sebagaimana firman Allah,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Artinya : “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31)

Pendapat Ulama:

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anh berkata:

موت العالم ثُلْمَة في الإسلام لا يسدُّها شيء ما اختلف الليل والنهار

Artinya: "Kematian seorang ulama adalah kebocoran di dalam Islam dan tidak bisa ditutup meskipun malam dan siang datang silih berganti”.. [1]

Dari teks diatas saya analisis bahwasanya teks diatas menggunakan metode secara harfiah yang mana penerjemahan yang dilakukan dengan mencari padanan kata per kata,susunan kata dalam kalimat dan tata bahasa telah disesuaikan dengan bahasa sasaran. Dan pada teks ini juga penerjemah juga menggunakan BSu sebagai tolak ukur dari sesuai atau tidaknya makna yang ada pada BSa.

Dalam teks tersebut terdapat makna “meskipun malam dan siang datang silih berganti” sedangkan didalam teks tidak terdapat kalimat yang sesuai dengan makna tersebut.

Oleh karena itu menurut saya teks di atas dapat di terjemahin dengan arti “ Kematian seorang ulama adalah kebocoran didalam Islam dan tidak bisa ditutupi meskipun datangnya siang dan malam”

Sehingga dapat saya simpulkan terjemahan teks di atas belum tepat makna konstektualnya.

KESIMPULAN

Surat Al An am ayat 121 mengingatkan bahwa kita dilarang untuk memakan daging hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama Allah, maka untuk itu penting nya menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih(daging hewan).

Hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwa shalat fardhu dapat menghapus dosa-dosa, selama dia tidak melakukan dosa besar. Yang terakhir memberi tau kepada kita tentang benar nya jika para ulama meninggal itu artinya adanya kebocoran dalam Islam dan tidak bisa ditutup meskipun dimalam dan di siang hari .

DAFTAR PUSTAKA

AL QUR’ANUL KARIM

https://tafsirweb.com/2245- surat-al-anam-ayat-121.html

Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah

https://www.republika.co.id/berita/qxim8i320/4 manfaat-sholat-khusyuk-yang-diungkap-alquran-dan-hadits

https://rumaysho.com/20710 -jumat-ke-jumat-dapat-menghapus-dosa.html

https://m.republika.co.id/berita/qmwyph396/ wafatnya-ulama-adalah-musibah-part1

https://muslim.or.id/58734 -shalat-sebab-penggugur-dosa.html

Buku/ Indahnya islam di indonesia|Syamsudin Kadir|.

(Putri Fathulkhair Zulta

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image