Analisis Terjemah Al-Quran, Hadits, Kata Ulama: Tuduhan Zina
Eduaksi | 2022-01-03 08:13:23Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Tarjamah ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari analisis terjemah ini adalah untuk memenuhi tugas UAS pada mata kuliah Tarjamah. Selain itu, analisis ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Terlebih dahulu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Toto Edidarmo, M.A selaku Dosen Tarjamah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni ini. Kemudian, saya menyadari bahwa tugas yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan demi kesempurnaan tugas ini.
Dalam artikel ini saya akan menganalisis tentang hasil terjemahan Arab-Indonesia, yang terdiri dari ayat al-qur'an, hadits, dan perkataan ulama.
A. PEMBAHASAN
1. Allah SWT Berfirman:
- وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4)
ANALISIS TERJEMAH:
“Dan orang-orang yang menuduh zina kepada perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya, kemudian mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 kali. Dan janganlah terima penyaksian mereka selama-lamanya, karena mereka itu adalah orang-orang fasik.”
Surat An-nur ayat 4 ini merupakan surat yang bagus untuk di analisis dalam segi terjemahannya dan juga dari segi makna yang terkandung didalamnya, yaitu tentang perempuan yang dituduh berbuat zina, jika seorang penuduh tersebut belum mendatangkan 4 orang saksi maka dia akan dicambuk sebanyak 80 kali. Dan sekarang saya akan menganalisis dari segi tarhamahnya.
Tarjamahan dalam ayat ini menurut saya memiliki kekurangan, yang menggunakan metode harfiyah . Yang menjadi sasaran penerjemah harfiah ialah kata. Metode ini dipraktikkan dengan memahami nas terlebih dahulu, lalu menggantinya dengan bahasa lain pada posisi dan tempat kata bahasa sumber itu atau melakukan transliterasi. Contoh dalam kata “يرمون” di artikan melemparkan, sedangkan didalam teks artikel-artikel lainnya dan Al-Qur’an tarjamah terbitan tahun 2010 memiliki makna “menuduh” tanpa di awali kata melempar. Dan juga kata “يأتوا” pada terjemahan di atas memiliki arti membawa sedangkan pada tarjamahan lainnya memiliki arti mendatangkan.
2. Rosulullah SAW bersabda:
- يا أيُّها النَّاسُ أفشوا السَّلامَ، وأطعِموا الطَّعامَ، وصِلوا الأرحامَ، وصلُّوا باللَّيلِ، والنَّاسُ نيامٌ، تدخلوا الجنَّةَ بسَلامٍ
"Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat." (HR Ibnu Majah).
ANALISIS TERJEMAH:
“Wahai manusia, sebarkanlah ucapan salam, berilah makan, hubungkanlah tali persaudaraan, dan shalatlah di malam hari ketika manusia tidur nyenyak, maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits di atas yakni hadits tentang bagaimana kita beperilaku dengan sesama muslim agar selalu terjalin hubungan yang baik, dan juga melaksanakan sesuatu yang baik pada malam hari yakni solat tahajjud.
Dari hadits di atas dapat saya analisis dari segi metode yang diterapkan yakni dengan menggunakan metode tafsiriyah yang dimana tarjamah ini lebih mengutamakan BSU dengan cara menerjemahkan secara maknawiyah bukan secara harfiyah, karna dapat dilihat pada terjemahan di atas dari berbagai kosa kata lebih mengedapankan kepada makna yang pas dan bukan makna secara harfiyah, contohnya di dalam teks terjemahan di atas terdapat “waw” atof yang berfungsi untuk menyambungkan kata satu dengan kata yang lainnya, jika “waw” tersebut di tarjamahkan secara harfiyah maka akan memiliki arti (wahai orang orang yang beriman tebarkanlah salam dan berilah makan dan sambunglah silaturrahmi dan sholatlah dimalam hari dan manusia tidur kamu masuk kedalam surga dengan selamat) maka itu sangat tidak pas.
Dan tarjamahan hadits di atas juga memilki sedikit perbedaan dalam arti tarjamah dengan hadits di dalam artikel lainnya dan juga kitab bulughul marom, contohnya di dalam bulughul marom “wahai manusia sebarkanlah ucapan salam hubungkanlah tali kekerabatan berilah makanan dan sholatlah pada waktu malam ketika orang tengah tertidur engkau akan masuk surga dengan selamat”.
Dari kedua terjemahan ini memiliki perbedaan dalam segi bahasa dan metodenya, didalam bulughul marom BSU lebih menggunakan metode harfiyah, dapat kita bandingkan dari kata fiil amr “وصلوا” pada tarjamah awal sambunglah sedangkan tarjamah kedua hubungkanlah, dan sedangkan makna dalam Tarjamah Ma’ani kata وصلوا berarti hubungkanlah, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa tarjamahan di atas sangat bagus karna tidak menggunakan metode harfiyah yang memiliki banyak kekurangan karna mengedepankan kepada arti secara gramatikal atau per kata atau lebih memperhatikan nas sumber, melainkan menggunakan metode tafsiriyah atau penerjemahan yang tidak memperhatikan peniruan susunan dan urutan nas sumber. Yang dipentingkan oleh metode ini ialah penggambaran makna dan maksud bahasa sumber dengan baik dan utuh.
Dan yang bagusnya lagi didalam tarjamahan tersebut menggunakan strategi membuang (hadzf), didalam kata “waw” yang berada di antara kata dihilangkan agar makna terjemah tersebut lebih bagus dan mudah untuk diapahami, juga menggunakan strategi menggantikan (Tabdil) kata باليل yang semula artinya dengan diganti menggunakan kata maka.
3. Pendapat Ulama Usul Fiqh Abu Zahrah Tentang Pengertian Usulfiqh:
- أصول الفقه هو العلم بالقواعد التي ترسم المناهج لا ستنباط الأحكام العملية من أدلتها التفصيلية
“Ilmu usul fikih adalah ilmu yang menguraikan metode atau cara yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash-nash Alquran ataupun hadis.”
ANALISIS TERJEMAH:
“Ushul Fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menggambarkan metode-metode untuk menemukan hokum-hukum praktis dengan dalil-dalil yang rinci.”
Pembahasan selanjutnya yakni tentang pendapat ulama usulfiqh mengenai pengertian usulfiqh secara istilah, ilmu usulfiqh adalh ilmu yang selalu kita pelajari dalam fiqh untuk memahami kaidah kaidah al – qura’ atau hukum hukum di dalam islam.
Saya dapat menganalisis dari pendapat ulama di atas mengenai pengertian dari usulfiqh, secara metode menggunakan tafsiriyah yang mana penerjemahan yang tidak memperhatikan peniruan susunan dan urutan nas sumber. Yang dipentingkan oleh penerjemah dalam metode ini ialah penggambaran makna dan maksud bahasa sumber dengan baik dan utuh. Yang menjadi sasaran metode ini ialah makna yang ditunjukkan oleh struktur bahasa sumber, karna tarjamahan ini berbeda dengan kitab usulfiqh karya musnad rozin “ilmu tentang kaidah – kaidah yang menggariskan jalan cara ) istinbath hukum syara’ amaliyah dari dalil – dalil yang terperomci” yang lebih mengedepankan kepada metode harfiyah”.
Dan strategi yang digunakan pada tarjamahan di atas yakni strategi setia. Terlihat dari terjemahan ini bahwa penerjemah berupaya untuk tetap setia pada BSU, meskipun sudah terlihat ada upaya untuk mereproduksi makna kontekstual. Kesetiaan tersebut tampak pada adanya upaya untuk tetap mempertahankan ungkapan metaforis yang tersurat dalam teks aslinya.
B. KESIMPULAN
Dapat disimpulkan setelah dibahas dan di analisis secara runtun dari kata perkata untuk mengetahui kekurangan maupun kelebihan yang ada dalam teks tarjamah di atas.
Maka teks pada ayat al-qur’an surat an-nur ayat 4 lebih menggunakan metode harfiyah, menerjmehkan dari kata demi kata, yang dimana memiliki kelemahan di dalamnya pada metode harfiyah karna lebih mengutamkan arti dari tarjamahan ayat tersebut, bukan maksud dari ma’na ayat tersebut. Pada ayat di atas menggunakan strategi setia.
Kemudian pada tarjamahan hadits di atas dapa kita analisis bahwa metode yang digunakan yakni metode tafsiriyah yang lebih mengutamakan kepada maksud dari ma’na yang akan disampaikan. Dan startegi yang digunakan yakni strategi ziyadah dan hadzf .
Pada pendapat ulama di atas tentang pengertian usulfiqh secara istilah menggunakan metode tafsiriyah, yang maksudnya lebih bisa ditangkap dan dipahami dengan mudah, sedangkan strategi yang digunakan dalam tarjamah di atas menggunakan strategi setia.
Daftar Pustaka
https://tafsirweb.com/6132-surat-an-nur-ayat-4.html
https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-24-an-nur/ayat-4
Al-qur’an tarjamah An-nur maktabah Al-Fatih, kramat jati, jakarta timur.
Musnad rozin usulfiqh 1, sekolah tinggi agama islam negeri Jurai Siwo Metro.
Bulughul maram, kitab kecakapan, hadits nomor 1296
Rumah Kitab, “Pengertian dan cakupan kajian ushul fiqih” Rumah Kitab, 6 Maret, 2018, https://rumahkitab.com/pengertian-dan-cakupan-kajian-ushul-fiqih/
Ratna ajeng tejomukti & Muhammad Hafil “ Anjuran Nabi Muhammad Untuk Saling Memberi Hadiah “, Republika.co.id, 02 November, 2021, https://www.republika.co.id/berita/r1x9ej430/anjuran-nabi-muhammad-untuk-saling-memberi-hadiah
Al-Asqalani, I. H. (2013). Bulughul Maram Dan Dalil-Dalil Hukum . Jakarta: Gema Insani.
Al-Hasawi, S. S. (2006). Menangislah! Dan Engkau Akan Masuk Surga. Pustaka Arafah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.