Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hasan Basri

Bangkalan Bukan Kota Sampah!

Politik | Friday, 27 Oct 2023, 11:54 WIB

GmnI adalah Organisasi perjuagan dan organisasi pengkaderan, GMNI sebagai organisasi tingkat nasional akan tetap konsisten untuk menjalankan amanat bung karno salah satu amanat nya kader-kader GmnI senantiasa berjuang bersama rakyat, maka untuk menjawab setiap tantangan zaman GmnI terus akan melaksanakan analisa sosial dan lingkungan hidup agar terus keberlangsungan hidup ini menjadi kehidupan bersama yang bersih dan nyaman, maka untuk itu kami DPC GMNI Bangkalan sesuai tertangggal melaksanakan silaturrahmi sekaligus menyampaikan beberapa aspirasi tentang lingkungan hidup khusus nya di bangkalan.

1. Pokok pembahasan secara umum

Permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh sampah dan limbah seperti sekarang ini tidak hanya menjadi permasalahan utama di daerah perkotaan, melainkan di daerah-daerah kabupaten khususnya Kabupaten bangkalan. Pertumbuhan penduduk yang meningkat, adalah alasan yang paling berpengaruh atas terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidupyang kurang baik dan tidak sehat.

Konsekuensi dari pertumbuhan penduduk khususnya di bangkalan adalah meningkatnya kebutuhan lahan atau tanah (pemukiman), air bersih dan timbulnya permasalahan diantaranya masalah sosial dan meningkatnya masalah kriminalitas serta berubahnya tatanan lingkungan. Pencemaran lingkungan dapat mengakbatkan rusaknya ekosistem lingkunga.

Sedangkan Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menjalankan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut.

Lingkungan daerah perkotaan dan pedesaan memang berbeda. Daerah perkotaan yang lebih berpotensi terjadi permukiman kumuh karena lahan yang semakin terbatas, dan mahal. 4 Hal ini yang menyebabkan perlunya pelaksanaan kewenangan dinas lingkunga hidup dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Era otonomi daerah seperti sekarang ini berakibat terhadap perubahan berbagai aturan dan kebijakan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Berbagai urusan lingkungan yang semula cenderung sentralistik, oleh karena itu perlu dilaksanakan secara maksimal oleh dinas lingkungan hidup, meskipun ada semacam resentralisasi kewenangan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5 Keadaaan lingkungan hidup di daerah khususnya di bangkalanyang banyak terdapat pencemaran lingkungan akibat sampah dan limbah, hal ini menunjukkan belum optimalnya peran dinas lingkungan hidup dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu hal yang menjadi kendala mengenai penerapan dan penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan terutama dalam penerapan sanksinya. Sanksi-sanksi yang terdapat dalam peraturan terutama yang menyangkut pencemaran lingkungan tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Selain itu peran dinas lingkungan hidup sangat penting dalam mengeluarkan kebijakan terhadap pengelolaan lingkungan.

Apabila pemerintah mampu melaksanakan kewenangannya dan prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Good Governance seperti partisipasi pemerintah, lembaga terkait, masyarakat, aturan hukum (rule of law), dan trasparansi dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi faktanya pelaksanaan kewenangan oleh dinas lingkungan hidup belum dilaksanakan secara optimal yang dapat dilihat banyaknya lingkungan hidup yang kurang baik dan kumuh akibat limbah dan sampah.

2. Pokok persoalan sampah dan lingkungan hidup bangkalan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan serta fakta-fakta temuan yang ada di daerah Kabupaten hingga pelosok desa pencemaran sampah ini marak di jumpai dengan begitu mudahnya, tentu harus menjadi atensi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu kami dari Dewan Pimpinan Cabang GMNI Bangkalan selain dalam agenda silaturrahmi juga akan menyampaikan aspirasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan.

1. Belum jelasnya tempat Tempat Pengolahan Sampah (TPS) serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Kota Bangkalan memiliki potensi yang cukup baik ke depannya dikarenakan Kota Bangkalan adalah pintu masuk pulau Madura. Perkembangan kota yang terus berjalan diiringi dengan meningkatnya jumlah penduduk, total penduduk di Kota Bangkalan sebanyak 1.060.377 jiwa (BPS Bangkalan 2020). Dengan banyaknya penduduk Kota Bangkalan tidak dapat terhindari dari masalah persampahan, hal ini akan berdampak pada meningkatnya timbulan sampah maka pengelolaan sampah yang baik sangat diperlukan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan akibat masalah tersebut. Perlunya tempat pembungan sampah yang aman dari pemukiman masyarakat agar tidak menimbulkan penyakit karena hak atas lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan di hormati negara, hukum, dan pemerintah.

2. Penyediaan fasilitas publik seperti tempat pengolahan sampah (TPS)

Sampah yang berserakan dan menumpuk di sepanjang Kota Bangkalan sampai desa tentu jangan sampai dijadikan pembiaran. Perlu dilakukan penyadaran dan pencegahan salah satunya dengan dilakukan sosialisasi lingkungan bersih dan membungang sampah pada tempatnya tentu. harus didukung dengan fasilitas tempat pembuangan sampah yang menunjang serta dilakukan pengangkutan secala berkala agar tidak mengotori lingkungan dan mencemari lingkungan hidup.

3. Pemberdayaan sampah daur ulang dan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat atau pengolahan sampah berbasis mandiri

Sejauh ini peran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan masih sangat minim, dimana masih banyak masyarakat yang belum mau peduli terhadap urusan sampah di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu usaha untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, baik melalui pemberian edukasi berupa penyuluhan, pelatihan maupun dalam praktek kegiatan pengolahan sampah secara langsung. Untuk itulah diperlukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat menjadi wadah untuk menggali potensi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image