Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aura Griselda

QRIS Sebagai Solusi Transaksi Efektif di Era Digital

Teknologi | Friday, 20 Oct 2023, 12:51 WIB
Sumber : https://images.app.goo.gl/p8PzgtaRZBTpPmz28

Inovasi dalam industri jasa keuangan yang menggunakan teknologi semakin berkembang dengan pesat, terutama dengan munculnya FinTech (Financial Technology). Menurut (Otoritas Jasa Keuangan, 2017) Indonesia, fintech adalah bentuk inovasi di industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi. Inovasi ini mencakup pengembangan produk teknologi keuangan, seperti sistem-sistem yang dirancang untuk memfasilitasi transaksi keuangan tertentu.

Transisi ke arah teknologi di dunia keuangan ini telah mempengaruhi cara masyarakat melakukan transaksi, khususnya dengan munculnya preferensi yang lebih besar terhadap transaksi non tunai di era digital. Hal ini dipicu oleh kemudahan, kepraktisan, keamanan, dan terus meningkatnya inovasi dalam transaksi digital. Semakin banyak orang yang memilih untuk menggunakan transaksi non tunai karena dianggap lebih nyaman dan aman dibandingkan dengan transaksi tunai. Salah satu bentuk transaksi non tunai yang semakin populer adalah pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

QRIS, yang merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan sebuah standar kode QR yang digunakan untuk melakukan pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking. Inisiatif standardisasi ini diperkenalkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodasi berbagai perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan lainnya.

QRIS bertujuan untuk menggabungkan berbagai jenis QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi satu QR code tunggal, dengan tujuan meningkatkan efisiensi transaksi pembayaran, mendukung inklusi keuangan yang lebih cepat di Indonesia, serta memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan UMKM.

QRIS memberikan banyak manfaat, antara lain, mempermudah proses transaksi dengan QR code, menjaga keamanan transaksi dengan PJSP yang diawasi oleh Bank Indonesia, menyediakan pembayaran yang lebih praktis, mengurangi biaya pengelolaan kas, dan membantu mencegah pembayaran uang palsu. QRIS juga mencakup berbagai jenis pembayaran, seperti Merchant Presented Mode (MPM) Statis, Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis, dan Customer Presented Mode (CPM). Untuk melakukan pembayaran melalui QRIS, konsumen hanya perlu mengunduh aplikasi pembayaran, mendaftar ke salah satu PJSP, dan memastikan saldo mencukupi untuk transaksi.

QRIS juga memberikan keuntungan bagi para penjual (Merchant), seperti peningkatan penjualan, peningkatan branding, pengurangan biaya pengelolaan kas, dan perlindungan dari pembayaran uang palsu. QRIS memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sistem pembayaran lainnya, termasuk kemudahan, biaya lebih rendah yaitu untuk usaha mikro (UMI) hanya dikenakan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3%, lebih murah dibanding menggunakan debit dan kredit. keamanan terjamin karena diawasi oleh Bank Indonesia, dan fleksibilitas dalam menerima berbagai jenis pembayaran digital melalui QR code. QRIS mendorong transaksi yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih praktis bagi semua pihak yang terlibat.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah berperan signifikan dalam mempercepat proses digitalisasi di Indonesia, terutama dalam sektor pembayaran digital. QRIS telah mengakomodasi sekitar 37 juta pengguna, dengan mayoritas dari mereka berasal dari kalangan UMKM, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. QRIS juga telah memperkenalkan berbagai fitur inovatif, seperti QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) pada tahun 2020, QRIS Consumer Presented Mode (CPM) pada tahun 2021, dan QRIS Antar Negara pada tahun 2022. Keberagaman fitur-fitur ini tidak hanya meningkatkan kemudahan penggunaan bagi konsumen dan pedagang, tetapi juga mendukung inklusi ekonomi dan keuangan digital serta memfasilitasi transaksi lintas negara.

QRIS juga memberikan manfaat yang signifikan bagi individu dan kelompok penjual (Merchant). Dengan QRIS, mereka memiliki peluang untuk meningkatkan penjualan, memperkuat branding, mengurangi biaya pengelolaan kas, dan menghindari risiko pembayaran uang palsu. QRIS juga berperan dalam mempercepat langkah Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi keuangan dan ekonomi di daerah, terutama dengan fokus pada UMKM. QRIS juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan tata kelola keuangan daerah dengan memfasilitasi elektronifikasi transaksi keuangan di tingkat regional. Hal ini tidak hanya memperkuat inklusi keuangan digital, tetapi juga memperluas penetrasi teknologi digital di masyarakat, khususnya di kalangan UMKM. Dengan demikian, QRIS memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia, terutama dalam sektor pembayaran digital dan inklusi keuangan digital.

Aura Griselda - Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya

Referensi

Kanal dan Layanan. (n.d.). Retrieved from www.bi.go.id website: https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx

Manfaat QRIS Gopay untuk Transaksi Online. (2023). Retrieved October 20, 2023, from DBS website: https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/manfaat-qris-gopay-untuk-transaksi-online

Sekarsari, K. A. D., I, C. D. S., & Subarno, A. (2022). OPTIMALISASI PENERAPAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIA STANDARD (QRIS) PADA MERCHANT DI WILAYAH SURAKARTA. JIKAP (Jurnal Informasi Dan Komunikasi Administrasi Perkantoran), 5(2), 42–57. https://doi.org/10.20961/jikap.v5i2.51487

Delima Afriyanti, S. (2022). DAMPAK PENGGUNAAN QRIS PADA UMKM DI KOTA PEKANBARU DALAM RANGKA MENDORONG PERKEMBANGAN EKONOMI DIGITAL. Jurnal Khazanah Ulum Perbankan Syariah (JKUPS), 7(1), 1–6. https://doi.org/10.56184/jkupsjournal.v6i2.209

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image