Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shafira Adlina

Pelaku UMKM Fashion Banten Melakukan Kesepakatan Bisnis dengan Buyer Malaysia

UMKM | Friday, 20 Oct 2023, 09:44 WIB
Pelaku UMKM Fashion Asal Banten melakukan kesepakatan bisnis dengan Buyer Malaysia (dokpri)

Pada tanggal 19 Oktober 2023 bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan dalam gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke 38 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara UMKM bidang fashion dari Provinsi Banten dengan importir dari Malaysia dalam hal jual beli produk batik dan busana muslim. Pelaku UMKM Banten yaitu dari PT Misskendy Batik Indonesia dan PT Khimar Syar’i dengan Nusantara Fashion House SDN BHD yang merupakan importir produk fashion dari Malaysia. Kerjasama direncanakan untuk jangka waktu tiga tahun dengan nilai prospek pembelian sekitar USD 20,000 (dua puluh ribu US Dollar).

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi UMKM lain agar berani mengembangkan usahanya ke pasar ekspor. Menurut Sheikh Faleigh founder dari Nusantara Fashion House SDN BHD, pelaku UMKM fashion di Indonesia harus berpikir naik kelas dari hanya sekedar berdagang fashion menjadi desainer atau futurist dalam bidang fashion, sehingga kedepannya akan semakin banyak brand fashion Indonesia yang dikenal di mancanegara. PT Misskendy Batik Indonesia dan PT Khimar Syar’i merupakan peserta Export Coaching Program (ECP) Provinsi Banten Tahun 2023, sebuah program kerjasama antara Pusat Pelatihan Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image