Regulasi yang Adaptif Mendorong Inovasi Keuangan Digital yang Produktif
Edukasi | 2023-10-20 08:00:03Indonesia mengalami perlambatan ekonomi pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh negatif, sebesar -2,07 persen (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022). Hal ini mendorong pemerintah untuk melaksanakan kebijakan moneter dengan koordinasi bersama Bank Indonesia. Dilaksanakannya kebijakan moneter ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi melalui digitalisasi sistem pembayaran.
Digitalisasi sistem pembayaran merupakan salah satu inovasi keuangan digital di mana memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pembayaran, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat pulih kembali. Dengan teknologi digital yang semakin canggih dan mudah dipahami, membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan layanan keuangan digital.
Peningkatan volume transaksi uang elektronik meningkat secara signifikan sejak tahun 2018 menunjukkan bahwa upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendorong digitalisasi sistem pembayaran cukup membuahkan hasil. Selain didukung oleh perkembangan teknologi digital yang canggih, keberhasilan tersebut juga tak lepas dari pengaruh regulasi yang adaptif dari pemerintah serta regulator. Regulasi yang adaptif dan menyesuaikan dengan ekosistem digital masa kini perlu untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika inovasi berkembang pesat tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen jika terdapat entitas jasa keuangan digital yang ilegal (Yogatama, 2022). Sedangkan regulasi yang terlalu ketat pun dapat menghambat inovasi.
Data volume transaksi yang didapat melalui laman resmi Bank Indonesia di atas menunjukkan bahwa volume transaksi uang elektroknik melesat pesat sejak tahun 2018. Peningkatan paling pesat terjadi pada tahun 2019 di mana volume transaksi meningkat hingga 179 persen dari tahun sebelumnya. Melesatnya volume transaksi uang elektronik tersebut mungkin saja disebabkan oleh Peraturan Nomor 13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dibentuknya peraturan tersebut dalam rangka peningkatan manfaat dari inovasi keuangan digital untuk kepentingan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otorisasi untuk melakukan pengawasan kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia berusaha untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan terus menerus mengikuti perkembangan penggunaan layanan teknologi informasi di bidang jasa keuangan. Ini penting dilakukan mengingat pengembangan financial technology (fintech) merupakan bagian dari peta strategi OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan (Njatrijani, 2019).
Di masa depan, inovasi keuangan digital akan terus berkembang dan memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah dan regulator perlu mengiringi perkembangan ini dengan mengembangkan infrastruktur digital dan menciptakan regulasi yang adaptif. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan manfaat dari inovasi keuangan digital secara bijak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif.
Referensi
Herdinata, C., & Kohardinata, C. (2019). Pengaruh Regulasi dan Kolaborasi Terhadap Literasi Keuangan dalam Upaya Penerapan Financial Technology pada Usaha Kecil dan Menengah. Business and Finance Journal, 4(2), 135-140.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kemenkeu.go.id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html. Diakses pada 17 Oktober 2023.
Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(1).Nizar, M. A. (2019). Baik-Buruk Inovasi Keuangan.
Purwanti, T. (2022). Dukung Inovasi Digital, OJK Beri Regulasi Mudah & Akomodatif. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220223104331-17-317578/dukung-inovasi-digital-ojk-beri-regulasi-mudah-akomodatif. Diakses pada 17 Oktober 2023.
Yogatama, B. K. (2022). Seimbangkan Inovasi Keuangan Digital dengan Regulasi dan Perlindungan Konsumen. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/10/10/seimbangkan-inovasi-keuangan-digital-dengan-regulasi-dan-perlindungan-konsumen?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&loc=hard_paywall&status_login=login. Diakses pada 17 Oktober 2022.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.