Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ika Saputri Ningsih

Layanan Keuangan Digital Menjadi Peluang atau Tantangan?

Teknologi | Thursday, 19 Oct 2023, 07:08 WIB
Sumber: pinterest.com

Dewasa ini, masyarakat semakin tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi. Transformasi digital memungkinkan berbagai pekerjaan yang biasa dilakukan manusia dikerjakan oleh teknologi. Berdasarkan Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, sebanyak 210 juta dari 272 juta penduduk Indonesia telah memperoleh akses internet pada tahun 2021. Indonesia mempunyai populasi penduduk terbanyak keempat di dunia yang didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z. Masyarakat dari generasi milenial dan generasi Z tersebut memahami literasi keuangan digital yang membuat mereka semakin melek terhadap akses permodalan maupun investasi. Investor muda kian bertambah dan mereka yang memiliki usaha serta dapat berkembang karena akses modal yang mudah diperoleh. Kebiasaan masyarakat pun bergeser ke sistem belanja daring dan menuntut dukungan metode pembayaran digital yang memadai. Sehingga banyak sektor keuangan yang terintegrasi dan membentuk ekosistem eksklusif agar masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan keuangan. Pergerakan financial service industry menunjukkan peningkatan signifikan dan akan berlangsung dalam jangka waktu panjang termasuk pembayaran non tunai, investasi, asuransi digital, dan transfer dana.

Digitalisasi pertama di sektor keuangan muncul pada tahun 1990, bank kemudian menawarkan aplikasi perbankan berbasis web seperti internet banking, kemudian diikuti dengan munculnya ATM. Membuka rekening juga dapat dilakukan secara digital tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang. Sehingga pembukaan rekening menjadi lebih efisien sebab prosesnya yang tak memakan waktu lama dan lebih praktis. Namun, tetap saja, sebagian bank masih mengandalkan kantor cabang sekalipun sudah banyak menggunakan fitur digital dan aplikasi.

Pembayaran non tunai diperkirakan akan mencapai US$ 266 miliar pada 2022, naik 13% dari tahun lalu dalam nilai transaksi bruto. Bahkan, pembayaran non tunai ini termasuk pemakaian kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar, dompet elektronik, dan transfer antar rekening. Salah satu pelopor jasa layanan keuangan digital di Indonesia adalah Bank Jago. Dalam kesehariannya, Bank Jago beroperasi dan melayani nasabah layaknya bank umum. Sehingga bank dituntut untuk terus memerlukan cara-cara inovatif dan kolaboratif dalam ekosistem digital untuk bisa memaksimalkan fungsinya sebagai penghimpun dana, penyalur kredit, sekaligus penyedia jasa transaksi keuangan. Aplikasi keuangan kemudian menjadi saluran utama bagi bank dalam memberikan layanan digital banking. Prinsip kolaborasi dan kemitraan dalam ekosistem digital membuat bank digital seperti Bank Jagi dapat melayani kebutuhan nasabah secara luas.

Walaupun dengan banyaknya manfaat dan kemudahan, layanan keuangan digital memiliki resiko terhadap serangan siber. Sejak tahun 2006-2018 terdapat sejumlah serangan siber global hingga mencapai 2.500%. Kerugiannya ditaksir mencapai US$11,7 triliun pada tahun 2017. Layanan keuangan digital menjadi aset utama dalam risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual beli data individu menjadi isu pokok yang meruntuhkan kepercayaan konsumen. Terdapat ancaman serbuan barang impor dan tindak pencucian uang, jasa layanan keuangan digital memicu munculnya financial technology ilegal di Indonesia yang kebanyakan adalah perusahan asal luar negeri. Perusahaan tersebut sengaja mencari pangsa pasarnya di Indonesia. Sehingga diperlukan literasi keuangan digital yang baik agar terhindar dari tindakan yang merugikan. Selain itu, terdapat gap distribusi internet dan adopsi digital di beberapa daerah dan pedesaan di Indonesia sangat jauh dengan kondisi di kota besar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image