Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hana Ramdania Ahmad

Pemberian Nafkah Kepada Anak Sesuai Syariat Islam

Agama | 2023-10-18 18:02:33
Ilustrasi orang tua memberi nafkah berupa makanan kepada anak. Foto: creativemarket.com/pinterest
Ilustrasi orang tua memberi nafkah berupa makanan kepada anak. Foto: creativemarket.com/pinterest

Dasar hukum mengenai nafkah dengan dalil-dalil terdapat di dalam al-Qur'an, diantaranya:

Q.S al-Baqarah ayat 233:

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ٢٣٣

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Di dalam kitab Fiqul Islam wa Adillatuhu, adanya ketentuan syarat-syarat wajib nafkah kepada anak ada tiga, yaitu:

1. Orang tua tergolong mampu untuk memberi nafkah atau mampu bekerja.

Jika orang tua kaya atau mampu bekerja maka wajib baginya untuk memberi nafkah kepada anaknya. Jika ia tidak mempunyai harta, namun masih mampu untuk bekerja maka ia harus mencari penghasilan menurut pendapat mayoritas ulama.

2. Anak-anak dalam keadaan miskin tidak punya harta dan tidak mampu untuk bekerja.

Seseorang ayah yang anaknya sudah kaya baik karena punya harta atau mampu bekerja maka tidak wajib memberinya nafkah.

3. Syarat selanjutnya adalah tidak berbeda agama.

Menurut Hanabilah, jika berbeda agama dalam sambungan nasab, maka anak tidak berhak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya. Tetapi mayoritas ulama selain ulama Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah kepada anak tidak mensyaratkan harus seagama.

Apa saja alasan orang tua masih berkewajiban memberikan nafkah untuk anak? Inilah penjelasannya yang terdapat di dalam tradisi fiqih Syafi'i:

Usia Anak Yang Belum Baligh

Dalam tradisi fiqih Syafi'i, kewajiban orang tua menafkahi anak terhenti ketika anak menjadi dewasa atau baligh. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah tanpa seizin anaknya yang sudah baligh, karena zakat fitrah turunan dari kewajiban nafkah.Baligh sendiri memiliki arti akal mampu mengontrol raga dan syahwat atau dengan ungkapan lain nafsu natiqoh mampu mengendalikan nafsu hayawaniah. Baligh juga berarti mampu mengenali diri, memiliki identitas definitif, bertanggung jawab, sanggup menunaikan kewajiban syariat, mandiri, dan sebagainya.Baligh dalam kitab fiqih Syafi'i paling dasar seperti Safinah ditandai dengan satu dari tiga tanda:

- Pertama, haid pada usia minimal 9 tahun.

- Kedua, keluar mani pada usia paling sedikit 9 tahun.

- Ketiga, telah berusia 15 tahun, apabila tidak didahului keluar mani atau haid.

Di dalam fiqih, baligh menjadi fase yang ketiga atau terakhir dalam perkembangan jiwa-akali manusia setelah melewati 2 fase sebelumnya, yakni: fase anak belum mumayyiz (shobiy ghoir mumayyiz), dan anak mumayyiz. Maka, pada fase ketiga atau fase baligh tidak ada lagi panggilan shobiy atau anak.Artinya usia-usia baligh (9-15 tahun) adalah usia dimana seseorang berkesempatan matang secara jiwa-akali, apabila ditangani secara benar sesuai fase perkembangan manusia dalam Islam. Sebaliknya, jika mereka ditangani dan diperlakukan salah, tidak menuturi panduan wahyu, mereka akan tetap menjadi anak-anak di usia yang harusnya sudah dewasa.

Anak Belum Memiliki Harta Yang Mencukupi Kebutuhannya

Para Ulama menegaskan, bahwa jika anak yang sudah baligh dan sudah memiliki harta yang dapat mencukupi seluruh kebutuhannya, maka seorang ayah tidak lagi menanggung nafkah atasnya. Maka sebaliknya, jika anak yang belum memiliki harta atau pekerjaan walau sudah baligh, maka orang tua masih berkwajiban untuk menafkahinya.

Dalam Subulus Salam, as-Shan’ani menjelaskan:

فإن كانت لهم أموال فلا وجوب على الأب

“Jika mereka memiliki harta, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.” (Subulus Salam, 2/325)

Dalam Subulus Salam juga dinyatakan:

قال ابن المنذر: اختلف في نفقة من بلغ من الأولاد ولا مال له ولا كسب، فأوجب طائفة النفقة لجميع الأولاد أطفالا كانوا أو بالغين إناثا أو ذكرانا إذا لم يكن لهم أموال يستغنون بها عن الآباء

Ibnul Mundzir menyebutkan, para ulama berbeda pendapat tentang nafkah anak sudah baligh yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayah wajib memberi nafkah untuk semua anaknya, baik belum baligh maupun yang sudah baligh, laki-laki maupun perempuan. Apabila mereka tidak memiliki harta yang mencukupi, sehingga tidak membutuhkan bantuan bapak. (Subulus Salam, 2/325).

Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa orang tua itu masih berkewjiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun anak-anaknya tersebut sudah baligh atau dewasa, berakal sehat, kuat, dan mampu untuk bekerja asalkan anak tersebut dalam keadaan miskin maka orang tua wajib untuk tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image