Pengacara Jessica Wongso Temukan Bukti Baru, Bisakah Mengajukan Peninjauan Kembali?
Info Terkini | 2023-10-17 21:21:16Kasus kopi sianida telah menyeret nama Jessica Wongso menjadi tersangka atas kematian I Wayan Mirna Salihin akibat menyeruput kopi yang berisikan Sianida.
Kasus kopi sianida adalah kasus hukum yang terkenal di Indonesia. Jessica Wongso adalah seorang wanita keturunan Tionghoa yang dituduh meracuni sahabatnya pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Jakarta.
Kasus Jessica Mirna mencapai tingkat perhatian publik yang tinggi di Indonesia dan banyak perdebatan yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Liputan media dan kehadiran media sosial yang luas membuat kasus ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling terkenal di Indonesia pada waktu itu.
Jessica Wongso telah dinyatakan bersalah dalam persidangan atas Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa ada bukti yang kuat yang menunjukan bahwa Jessica Wongso telah meracuni Mirna dengan sianida. Penilaian ini didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk saksi mata, rekaman video kejadian di kafe, dan laporan forensik.
Kasus Kopi Sianida kembali dibicarakan setelah hukuman pidana mati Ferdy Sambo dijatuhkan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah tujuh tahun berlalu, kasus kopi sianida diangkat menjadi film dokumenter dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Ketika film dokumenter ini dirilis, banyak yang tertarik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus kopi sianida dan siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Mirna tersebut.
Film dokumenter ini juga memberikan wawasan mendalam ke dalam proses penyelidikan kriminal dan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terpecahkan dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, film dokumenter ini juga banyak menimbulkan perdebatan karena banyak yang berasumsi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kematian Mirna.
Netizen Indonesia beranggapan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah karena tidak ada bukti yang kuat juga tidak ada hasil otopsi dari tubuh Mirna.
Lalu, jika Jessica Wongso tidak bersalah, bisakah diadakan peninjauan kembali untuk membebaskan Jessica?
Peninjauan Kembali
Dalam konteks hukum Peninjauan Kembali mengacu pada proses yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengajukan permohonan atau permintaan kepada pengadilan agar memeriksa kembali suatu aspek atau keputusan dalam persidangan yang telah berlangsung.
Peninjauan kembali dalam persidangan seringkali berkaitan dengan masalah hukum, bukti baru atau perubahan keadaan yang mungkin mempengaruhi hasil persidangan.
Peninjauan kembali bisa terjadi pada berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan tinggi (banding) dan Kasasi.
Peninjauan kembali kasus Jessica Wongso
Setelah film dokumenter kasus kopi sianida Jessica Mirna, banyak netizen Indonesia yang meminta Jessica Wongso dibebaskan karena tidak bersalah.
Otto Hasibuan yang merupakan pengacara Jessica Wongso sebut akan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus kopi sianida yang telah menewaskan Mirna karena telah menemukan bukti baru.
Tapi, apakah bisa pengacara Jessica Wongso mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah? Menurut opini penulis jawabannya tidak bisa.
Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Jika dilihat dari hasil putusan, kasus Jessica Wongso telah menempuh empat persidangan, persidangan tingkat pertama dilaksanakan pada tahun 2016, Banding pada tahun 2016, Kasasi pada tahun 2017, dan telah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali pada tahun 2018.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa peninjauan kembali tidak bisa diajukan secara berulang-ulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.