Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NATASHA FEBRINA SYAFWAN

Peer to Peer Lending Sebagai Solusi Permodalan UMKM

Bisnis | Sunday, 15 Oct 2023, 13:06 WIB

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku ekonomu terbesar dalam perekonomian di Indonesia. Menurut data dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia per Agustus 2023 diketahui bahwa (UMKM) memberikan dampak signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, berkontribusi sekitar 61%, setara dengan Rp9.580 triliun. Bahkan, UMKM juga memainkan peran krusial dalam menyerap tenaga kerja, mencapai sekitar 97% dari total angkatan kerja. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM, yang mencakup sekitar 99% dari total unit usaha di negara ini. Namun, terdapat permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh UMKM, yaitu permodalan. Pelaku UMKM di Indonesia masih kesulitan mendapatkan kredit pembiayaan dari sumber-sumber konvensional untuk mendorong perkembangan bisnis. Perusahaan jasa konsultan internasional Pricewaterhouse Coopers (PwC) menyebutkan, sebesae 74% Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapat akses pembiayaan. Hal tersebut dikarenakan pemahaman UMKM terkait inklusi keuangan masih rendah. Menurut data dari Databoks.com pada tahun 2021 60,2% UMKM hanya mampu bertahan dengan modal hingga maksimal tiga bulan saja. Bahkan, ada 21,34% UMKM yang modalnya hanya cukup untuk bertahan hingga maksimal 1 bulan.

Salah satu alternatif solusi dari masalah permodalan dalam UMKM ini adalah dengan dikembangkannya financial technology (fintech). Fintech adalah sebuah model layanan keuangan inovatif yang telah muncul melalui pengembangan teknologi informasi. Hal tersebut didukung dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan panduan teknis untuk mendukung perkembangan UMKM yang didalamnya mengatur mengenai pemanfaatan pinjaman berbasis teknologi informasi untuk mempercepat proses pencairan modal pembiayaan tanpa memerlukan pertemuan fisik. Terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman meminjam dan pembiayaan berbasis teknologi informasi, yang memberikan peluang bagi perusahaan teknologi keuangan (fintech) di berbagai tingkatan usaha, termasuk UMKM, dalam menghadapi era digital. Terdapat beberapa pelayanan fintech yang dapat membantu kinerja UMKM, antara lain:

 

  1. Pelayanan pinjaman modal yang mudah dan jaminan yang sederhana dibandingkan bank konvesional, serta pencairan yang mudah.
  2. Pembayaran digital yang lebih mudah dan aman.
  3. Layanan pengaturan keuangan yang membantu pebisnis UMKM dalam mengatur keuangan perusahaan

Peer to Peer Lending (P2P) merupakan salah satu jenis financial technology. Peer-to-Peer Lending adalah suatu sistem yang menghubungkan individu atau lembaga yang memberikan pinjaman dengan peminjam melalui internet. Platform Peer-to-Peer Lending menyediakan metode kredit dan pengelolaan risiko, yang membantu pemberi pinjaman dan peminjam untuk memenuhi kebutuhan mereka dan memanfaatkan dana dengan cara yang efektif. Platform fintech P2P lending menciptakan layanan daring yang memungkinkan penyedia dana memberikan pinjaman langsung kepada peminjam dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam dapat mengajukan kredit secara langsung kepada para pemberi dana dengan persyaratan yang lebih sederhana dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan institusi keuangan tradisional. Kemudahan yang diberikan P2P lending ini menjadi alternatif pendanaan yang bisa dipilih oleh UMKM.

Pinjaman berbasis fintech ini dianggap lebih fleksibel dan tidak kaku dibandingkan dengan bisnis keuangan konvensional karena masih sedikit peraturan yang mengatur industri ini, sehingga terdapat peningkatan total outstanding pembiayaan fintech lending ke UMKM. Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman oleh perusahaan fintech berbasis peer-to-peer lending (P2P) mencapai Rp25,92 triliun pada bulan Januari 2019. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 14,36% dibandingkan dengan penyaluran pada bulan Desember 2018 yang mencapai Rp22,6 triliun. Dibandingkan dengan penyaluran pada bulan Desember 2017, yang hanya mencapai Rp2,56 triliun, pertumbuhan ini merupakan lonjakan sebesar 784,3% secara tahunan. Di tahun 2023 jumlah pembiayaan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring mencapai Rp51,46 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 28,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya (pada bulan April 2023, pertumbuhannya adalah 30,64 persen). Dari jumlah tersebut, sekitar 38,39 persen adalah pembiayaan yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang terdiri dari pembiayaan kepada UMKM perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan pembiayaan kepada badan usaha UMKM sebesar Rp4,13 triliun.

Pertumbuhan yang signifikan dalam peminjaman melalui fintech peer-to-peer lending disebabkan oleh tingginya permintaan pinjaman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses sumber pendanaan dari bank atau dianggap sebagai peminjam yang sulit dipercayai (unbankable). P2P lending juga memegang peran kunci dalam meningkatkan kinerja pendanaan bisnis ini dengan cara meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Bukan hanya itu, P2P lending juga memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image