Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jihan Nadira Wardani

Gencar Mengabdi untuk Meningkatkan Pendidikan dan Kesehatan pada Anak Putus Sekolah di Surabaya

Pendidikan dan Literasi | 2023-10-07 16:21:37

Tri Dharma perguruan tinggi bertumpu pada tiga pilar yang sangat penting yaitu penelitian, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Pelayanan berarti penyerahan diri terhadap sesuatu yang dianggap lebih penting, seringkali dengan keikhlasan, bahkan dengan pengorbanan. Pengorbanan sendiri artinya kita harus rela mengorbankan harta benda, emosi, spiritual, dan fisik kita.

Pengabdian ini dilakukan oleh mahasiswa Universitas Airlangga anggota UKMKI khususnya Kementerian Sosial (yansos) sebagai wujud implementasi dharma perguruan tinggi. Layanan Anggota Yansos bertujuan untuk memberikan pendidikan tambahan kepada saudara kandung yang didukung yang putus sekolah atau tidak bersekolah sama sekali.

Mengutip dari buku Statistik pendidikan 2021 bahwasanya kejadian putus sekolah masih mewarnai proses pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2021 dari 1000 siswa SD/Sederajat terdapat satu siswa yang putus sekolah. Angka ini semakin tinggi seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan. Pada jenjang SMP/Sederajat terdapat 11 dari 1000 siswa yang putus sekolah. Tantangan lain adalah tingginya persentase Anak Tidak Sekolah (ATS). Persentase anak tidak sekolah tertinggi berada pada kelompok umur 16-18 tahun, dimana dari 100 anak berumur 16-18 tahun, terdapat sekitar 21 anak yang tidak bersekolah

Salah satu penyebab terhentinya pendidikan anak dan kesehatan adalah karena faktor ekonomi dan lingkungan tempat tinggal, rendahnya pendapatan ekonomi orang tua yang mendukungnya, sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan formal. Dan lingkungan tempat tinggal mereka seperti pasar di Surabaya yang kumuh. dan bisa dilihat juga bahwa kondisi fisik atau personal hygyne mereka kurang bagus karena gaya hidup yang tidak bersih yang mereka gunakan dan kondisi itu juga mengharuskan mereka bekerja membantu orang tuanya

Dikutip dari laman kemendikbud. Faktor-faktor penyebab adanya anak tidak sekolah (ATS) juga dibahas dalam diskusi ini, bukan semata karena faktor ekonomi, tapi juga faktor sosial lainnya. “Kami mendapati di lapangan, adanya ATS yang juga karena tidak adanya motivasi untuk melanjutkan pendidikan, untuk meningkatkan taraf hidup, walau anak tersebut tidak sekolah maupun bekerja,” ujar Staf Khusus Alpha. Akibatnya, KIP yang sudah dikirim ke tiap-tiap anak tidak digunakan.

Untuk memperbaiki situasi ini dan mengurangi jumlah ATS dan kondisi personal hygyne adik binaan, anggota Yansos memberikan pengajaran sistematis kepada adik adik binaannya. Seperti langsung menjemput adik binaan dari tempat tinggalnya yang di dalam pasar, seusai mengumpulkan para adik binaan, mereka diajari beberapa pelajaran seperti membaca, menulis, menyanyi dan tak lupa di beri penjelasan mengenai pentingnya kebersihan diri untuk kesehatan mereka dan keluarga. Antusiasme para adik binaan sangat tinggi karena sebagian besar dari mereka sudah putus sekolah atau bahkan belum pernah bersekolah, rasa ingin tahu dan keinginan mereka untuk bersekolah cukup besar. Namun sayangnya jumlah anak muda tidak sebanyak dulu akibat kendali pemerintah Surabaya yang menghilangkan kesan kumuh di pasar.

Setiap minggunya, anggota Yansos bergiliran mengajar generasi muda yang mereka dukung. Mereka sangat antusias mengabdi, walaupun lelah mereka tetap mendidik anak-anak, mereka tahu tidak punya gaji tapi yakin akan mendapat pahala yang besar. Selain itu, untuk memudahkan belajar siswa binaan, Yansos membuka kegiatan donasi terbuka untuk pembelian sarana dan prasarana bagi siswa binaan berupa pembelian buku, alat tulis, dan bahan ajar mewarnai.

Ditinjau dari buku potret pendidikan Indonesia karena salah satu tujuan nasional Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebegitu pentingnya tujuan tersebut sehingga dimasukkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya itu, untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, dalam UUD 45 Pasal 31 ayat 1 ditekankan kembali mengenai hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan. Dasar hukum terkait pendidikan itu pun diuraikan kembali secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk menjamin setiap warga mendapatkan pendidikan dengan sarana dan prasarana yang layak agar proses belajar mengajar dapat diikuti dengan nyaman tanpa ada kendala

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image