Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Harsa Permata

Lebih Penting Mana? Menghafal, Memahami, atau Mengamalkan Pancasila?

Politik | Thursday, 05 Oct 2023, 13:17 WIB

Beberapa tahun yang lalu, kita dikejutkan dengan berita seorang finalis Puteri Indonesia, yang gagal memenuhi tantangan salah seorang pimpinan lembaga legislatif Indonesia, untuk membaca hafalan 5 sila Pancasila. Sila ke-4 dan sila ke-5, Pancasila lah yang membuat sang finalis tersandung. Kata yang seharusnya "Kerakyatan...", menjadi "Kemasyarakatan...", dan sila ke-5, yang seharusnya berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, malah dilafalkan menjadi “Kemanusiaan sosial yang adil dan beradab”.

Sumber: https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/700x465/photo/2022/06/01/perisai-garuda-pancasilajpg-20220601023103.jpg

Persoalannya kemudian, sang pemberi tantangan, yaitu yang terhormat pimpinan lembaga legislatif tersebut, bagaimana pemahaman beliau terhadap Pancasila? Khususnya posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal, beberapa waktu sebelum peristiwa itu, sempat tersiar kabar bahwa pimpinan lembaga legislatif tersebut dan salah seorang ketua partai pendukung pemerintah, bertemu di suatu tempat, dalam pertemuan mereka, melontarkan wacana untuk mengubah UUD 1945 dari mulai pembukaan sampai batang tubuh. Si ketua partai bahkan menyoroti kontradiksi antara salah satu Pasal dalam UUD 1945, dan sila ke-4. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3, UUD ’45, menurut si ketua partai, pengambilan keputusan MPR RI berdasarkan 2/3 anggota majelis yang hadir, bukan berdasar atas musyawarah mufakat. Tidak jelas maksud beliau, yang mana yang mau diubah? Apakah sila ke-4, Pancasila, ataukah Pasal 2 Ayat 3 UUD ’45?

Secara logika, jika beliau berdua paham, hal tersebut sama saja dengan mengubah Pancasila, karena rumusan Pancasila terdapat dalam alinea ke-4, Pembukaan UUD 1945. Dengan posisi Pancasila sebagai dasar negara, maka tindakan pengubahan terhadap Pancasila, sama saja dengan tindakan menggeser fondasi sebuah bangunan, yang pada akhirnya hanya akan menggoyahkan dan meruntuhkan bangunan tersebut.

Selain itu, yang tak kalah penting juga sebenarnya adalah bagaimana implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seseorang yang hafal Pancasila, apakah dengan serta merta mumpuni dalam pengamalan Pancasila? Begitu juga, sebaliknya, seseorang yang tidak lancar mengucapkan hafalan 5 sila Pancasila, apakah dengan demikian yang bersangkutan tak mampu mengamalkan Pancasila?

Untuk si pimpinan legislatif dan kawan-kawannya para anggota legislatif lainnya, apakah mereka sudah mengamalkan Pancasila sebagaimana yang seharusnya? Secara murni dan konsekuen? Dalam artian, apakah mereka sudah merumuskan undang-undang berdasarkan Pancasila, yang menjadikan sila ke-5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai tujuan?

Beberapa tahun yang lalu, sebagaimana yang dilansir berbagai media cetak maupun elektronik, dari mulai tahun lalu, keresahan rakyat terhadap tindakan lembaga legislatif, yang merumuskan dan mengesahkan berbagai produk perundang-undangan, yang tidak prorakyat, seperti RKUHP, RUU KPK yang sekarang sudah menjadi UU KPK, dan lain-lain. Terakhir, pembahasan secara kilat, dan seolah-olah kejar tayang pengesahan Omnibus Law, dan RUU Ketahanan Keluarga, yang bermasalah itu.

Masyarakat yang paham bahwa berbagai rancangan dan produk perundang-undangan tersebut, secara esensi hanya akan merugikan mereka, sudah menyuarakan protesnya di jalan-jalan dan di berbagai media cetak serta elektronik. Karena itulah, sebenarnya, kita semua harus jeli juga melihat semua kabar yang tersiar. Jangan kemudian, ketika seseorang, keliru dalam mengucapkan hafalan Pancasila, langsung dihujat, disalahkan, dan tidak diakui sebagai bagian dari kelompok kita. Sementara, kita malah membiarkan orang-orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan Negara, malah mengabaikan Pancasila, dengan tidak mengimplementasikannya dalam berbagai rumusan kebijakan dan perundang-undangan.

Pancasila, sejatinya adalah ideologi bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, yang digali oleh para founding fathers Republik Indonesia, dari berbagai nilai yang sudah ada dalam bangsa Indonesia, dari sejak masih berupa masyarakat Nusantara. Hafal dan paham 5 sila Pancasila memang penting, akan tetapi, yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, tindakan saling mengingatkan adalah hal yang utama untuk mengamalkan dan mewujudkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara mengingatkan warga negara melalui kebijakan-kebijakan negara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD ’45. Sementara, warga negara, jika melihat para penyelenggara negara menyimpang dari Pancasila dan UUD ’45, jangan segan-segan untuk mengingatkan mereka melalui berbagai metode, seperti aksi demonstrasi yang dilakukan dengan cara damai dan simpatik, menulis di berbagai media, hearing dengan para perumus dan pengambil kebijakan, dan lain-lain. Begitulah sebenarnya esensi dari Pancasila, yaitu gotong royong untuk kebaikan bangsa dan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image