Laporkan Keberadaan Orang Asing ke Pihak Imigrasi dengan Aplikasi APOA
Eduaksi | 2021-12-31 21:59:47Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar segala sesuatu dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memperbaiki jika ditemukan kesalahan atau kekurangan serta menjaga agar kesalahan tersebut tidak terulang Kembali.
Pengawasan dalam fungsi keimigrasian diartikan sebagai seluruh proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas keimigrasian telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan keimigrasian dilakukan tidak hanya pada saat orang asing masuk / keluar wilayah Indonesia , tetapi juga selama orang asing berada di wilayah Indonesia termasuk pula kegiatan – kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Semakin maraknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan baik secara individu atau dibawah perusahaan di masa penurunan angka Covid-19 membuat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Imigrasi terus melakukan inovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing dengan basis digital yang disebut APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).
Aplikasi APOA dibuat dengan maksud untuk fokus digunakan oleh para pemilik perusahaan juga para pemilik hotel atau penginapan komersil maupun non-komersil sehingga pemilik perusahaan juga para pemilik hotel atau penginapan komersil maupun non-komersil segera melaporkan keberadaan warga negara asing yang bekerja atau menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) tersebut.
Dengan aplikasi APOA maka para pemilik perusahaan juga para pemilik hotel atau penginapan komersil maupun non-komersil tidak perlu lagi melapor secara manual dengan cara datang ke kantor, sehingga diharapkan dengan adanya kemudahan dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ini dan juga kesadaran yang tinggi dari masyarakat khususnya para pemilik perusahaan dan pemilik hotel atau penginapan dapat meminimalisir jumlah warga negara asing di Indonesia yang datang secara ilegal, serta dapat memudahkan pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pemilik penginapan atau pemilik perusahaan untuk berpartisipasi dalam melaporkan orang asing, karena jika pemilik penginapan atau pemilik perusahaan tidak melaporkan orang asing yang menginap ataupun bekerja ditempatnya maka dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana sesuai dengan Pasal 117 UU 6/21 tentang Keimigrasian.
Diharapkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan dapat memberikan informasi secara cepat Kepada Kantor Imigrasi setempat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap ditempatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing dapat dilakukan dengan maksimal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.