Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa putri febriyanti

Regulasi Lemah Menjadi Permasalahan Utama Perpajakan di Indonesia

Ekonomi Syariah | Tuesday, 03 Oct 2023, 19:54 WIB

Secara umum “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara herdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dasar hukum pemungutan pajak adalah perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 23A. Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu Direktorat Jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Saat ini banyak sekali pengumpulan pengumpulan pajak yang mengalami banyak permasalahan. Hal ini disebabkan karena lemahnya regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah. selain itu database yang belum lengkap dan akurat serta lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas.

Menurut Ketua Hipmi Tax Center, Ajib Hamdani program reformasi birokrasi berkelanjutan perpajakan sangat baik, hanya saja permasalahan utama pajak di Indonesia adalah regulasi yang lemah dan tidak didasari hukum yang kuat. Sehingga untuk meningkatkan penerimaan pajak maka perlu merubah aturan yang kuat dan tanpa celah.

Untuk mengatasi regulasi rendah pemerintah perlu melakukan Reformasi pajak guna meningkatkan daya saing dengan mengeluarkan aturan baru sesuai dengan best practice internasional.

Dalam hal ini pemerintah juga melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan serangkaian undang-undang untuk mengubah undang-undang yang telah ada. Hal ini dilakukan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak (loopholes). Untuk itu sesuai dengan fungsi regulerend secara umum dapat dinyatakan bahwa sistem pajak harus dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong investasi dari luar serta mengamankan penerimaan negara.

Mengatasi permasalahan regulasi yang lemah dalam konteks perpajakan di Indonesia adalah suatu keharusan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penerimaan pajak yang memadai dapat digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial negara. Peningkatan regulasi perpajakan dapat membantu mengatasi berbagai masalah, seperti penghindaran pajak yang merugikan negara, rendahnya tingkat kepatuhan, dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat sipil, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien.

Ini akan memungkinkan Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya dan mengalokasikannya secara bijak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, perbaikan dalam perpajakan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem perpajakan, yang merupakan faktor penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image