Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Temui Kepala BNNP, Kakanwil Jateng Tegaskan Komitmennya Untuk Berantas Peredaran Narkoba

Info Terkini | 2023-10-03 16:23:27
sumber: humas kemenkumhamjateng

SEMARANG- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Tengah.

Mempertegas komitmen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto menyatakan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi jajarannya yang terlibat peredaran narkoba baik langsung maupun tidak langsung.

Hal itu disampaikan Tejo saat bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Heru Pranoto bertempat di Ruang Pertemuan Kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa (03/10).

"Narkoba adalah musuh kita bersama, pun bagi seluruh insan Kemenkumham," ujar Tejo kepada Heru.

"Kalau ada dari jajaran saya yang terlibat, sikat saja!," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Kakanwil juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus melakukan pemetaan dan indentifikasi sekaligus mitigasi resiko dalam rangka pemberantasan narkoba di Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama melalui pertukaran informasi potensi peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta melakukan tindakan preventif penyalahgunaan narkoba di provinsi Jawa Tengah.

Hadir mendampingi Kakanwil dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto serta Kepala Sub Bagian Humas RB, dan TI Hazmi Saefi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image