Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Patma Sari

MENINGKATNYA HARGA BARANG POKOK

Info Terkini | 2021-12-31 18:04:32
Sumber : Google

Dalam jangka waktu tertentu bahan pokok akan mengalami suatu kenaikan atau penurunan harga. Kenaikan harga bahan pokok merupakan salah satu pengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Yang paling sering mengalami kenaikan harga biasanya adalah beras, sehingga memicu bahan pokok lain mengalami kenaikan.

Banyak masyarakat yang mengeluh karena tidak dapat membeli bahan makanan seperti saat sebelum harganya naik. Kenaikan harga bahan pokok sangat dirasakan oleh rakyat menengah ke bawah, sedangkan untuk rakyat menengah ke atas tidak begitu merasakan karena mereka masih mampu untuk membelinya. Kenaikan harga ini yang akan memicu naiknya tingkat kemiskinan di Indonesia.

Berikut tabel Perbandingan Harga Barang Kebutuhan Pokok di Lampung. Dari Tahun 2019-2021, yang diambil setiap tanggal akhir bulan Desember;

Tahun 2019

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Tahun 2020

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Tahun 2021

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Dari data di atas, bahwa kenaikan harga barang kebutuhan pokok di Lampung semakin meroket di setiap tahunnya. Meroketnya harga bahan pangan bukanlah kali pertama. Namun, sepertinya pemerintah belum siap mengantisipasi fenomena ini sehingga hal ini terus terjadi berulang kali. Penyebab meroketnya harga di antara lain, karena kurangnya stok pangan, terjadi kekeringan, serangan hama, distribusi yang tidak merata, sampai terjadinya penimbunan barang.

Penentuan harga barang kebutuhan pokok tersebut berdasarkan tiga keadaan yaitu; bagaimana pembentukan harga kebutuhan pokok pada saat kondisi pasokan barang normal, saat pasokan barang sedang banyak dan pada saat pasokan atau ketersediaan barang sedikit. Ketiga kondisi ini akan menyebabkan harga jual dari kebutuhan pokok yang ditetapkan pedagang berbeda-beda terhadap para pembeli. Harga pasar suatu komoditas dan jumlah yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran dari komoditas tersebut. Harga pasar yang dimaksudkan adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Sugiarto dkk 2005).

Berikut Tabel Perbandingan Harga Barang Pokok di Lampung, 3 (Tiga) Bulan terakhir, yang diambil setiap tanggal terakhir;

Bulan September 2021

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Bulan Oktober 2021

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Bulan November 2021

Sumber Data : https://ews.kemendag.go.id/

Dari tabel diatas, dapat diambil bahwa kenaikan harga barang pokok di setiap Bulan semakin meningkat, karena adanya Permintaaan dan Penawaran di setiap pasarannya. Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu, sedangkan penawaran adalah jumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Pengertian permintaan (demand) dan penawaran (supply) baru menunjukkan berbagai jumlah yang mau dibeli (Qd) dan yang mau dijual (QS) pada berbagai kemungkinan harga (P). Demand sendiri dan supply sendiri (secara terpisah) belum menunjukkan berapa jumlah barang yang sungguh-sungguh diperjualbelikan dan berapa sesungguhnya harga barang itu. Harga pasal (P) dan jumlah barang yang diperjualbelikan (Q) baru menjadi tertentu dalam "interaksi" antara permintaan dan penawaran, yaitu apabila permintaan dan penawaran dikombinasikan atau dipertemukan di pasar, dan bersama-sama menimbulkan peristiwa tawar-menawar, jual-beli dan harga (Gilarso 2003).

Pertanyaan?Bagaimana cara Pemerintah untuk menstabilkan kembali Harga Barang Kebutuhan Pokok yang sedang terjadi saat ini, dan apakah di setiap tahun atau bulannya akan terus terjadi peningkatan? Sedangkan saat ini masih susah untuk mencari pekerjaan karena adanya Virus Covid-19 yang sampai saat ini masih ada!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image