Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahiduz Zaman

Menggali Konsep 'Hijrah' untuk Memahami Tradisi Perlindungan Pengungsi

Agama | Thursday, 28 Sep 2023, 18:28 WIB
Ilustrasi gadis kecil muslim pencari suaka politik. Foto: Gerd Altmann dari Pixabay.

Di tengah kesibukan literatur akademik yang melintasi folder dan browser saya, sebuah artikel ilmiah tertentu menarik perhatian saya. Tidak hanya karena judulnya yang menarik, tetapi juga karena identitas penulisnya, yang memberikan sudut pandang yang jarang terjadi.

Pernahkah Anda membayangkan skenario hipotetis bagaimana konsep pencarian suaka, yang umumnya dikenal sebagai suaka, diuraikan secara komprehensif dan diimplementasikan dalam kerangka prinsip-prinsip Islam, sambil sekaligus mempertimbangkan korelasinya dengan kerangka hukum kontemporer yang berkaitan dengan pengungsi yang umumnya berlaku saat ini? Artikel yang saya temukan dalam edisi Vol. 27, No. 2 tahun 2008 dari "Refugee Survey Quarterly" menggali topik ini secara cermat.

Judulnya, "Asylum in Islam and in Modern Refugee Law," segera menjanjikan analisis mendalam tentang dua konsep – satu tradisional dan ilahi, dan yang lainnya kontemporer dan sekuler.

Namun, apa yang membuatnya lebih istimewa adalah sang penulis, Khadija Elmadmad. Sebuah nama yang mungkin tidak dikenal oleh banyak orang, tetapi begitu seseorang mengetahui latar belakangnya, akan segera menyadari pentingnya pandangannya dalam diskusi ini. Khadija bukan hanya seorang Profesor Hukum, tetapi juga seorang Pengacara dan Konsultan Internasional. Selain itu, ia memegang UNESCO Chair tentang "Migration and Human Rights," menjabat sebagai Ketua Rabat NGO Migration and the Law, dan juga sebagai Ketua Moroccan Network of Experts in Refugee Law. Dengan tingkat keahlian dan pengakuan seperti itu, tidak mengherankan bahwa ia memilih untuk menulis tentang topik yang begitu mendalam secara pribadi.

***

Pada saat dunia menghadapi tantangan "migrasi paksa" yang semakin kompleks dan pencarian solusi perlindungan bagi pengungsi yang terus berlanjut, makalah Profesor Khadija Elmadmad ini memberikan wawasan yang baru dan mendalam. Ini tidak hanya menjadi pelajaran tentang warisan Islam dalam konteks migrasi, tetapi juga sebagai refleksi mendalam tentang potensi yang sering diabaikan dari prinsip-prinsip dan filosofi Islam dalam menghadapi isu global ini.

Makalah ini menyoroti konsep "hijrah" dalam hukum Islam - sebuah konsep yang sering diabaikan namun sarat makna. Di masyarakat kontemporer, seringkali kita menilai hal berdasarkan apa yang umumnya kita dengar atau lihat. Namun, Elmadmad dengan bijaksana menunjukkan bahwa solusi terkadang dapat ditemukan dalam konsep-konsep yang jarang dieksplorasi, seperti "hijrah" dalam konteks ini.

Menjelajahi sejarah dan konteks Islam memberikan pemahaman yang nyata tentang bagaimana Islam melihat isu pengungsi dan migrasi. Jauh dari kesan sempit yang sering dikaitkan dengan pandangan tradisional, kita diundang untuk memahami kekayaan dan kedalaman pemikiran Islam. Selain itu, bagaimana Islam memiliki tradisi mendalam dalam melindungi hak-hak individu yang rentan dan terpindah.

Namun, salah satu aspek yang paling menarik dari makalah ini adalah bagaimana Elmadmad menyoroti kesenjangan antara teori dan praktik dalam dunia Muslim kontemporer. Ini mengajak kita untuk merenung: apakah kita telah melupakan warisan kemanusiaan kita sendiri? Apakah kita membiarkan narasi-narasi ekstrem mendominasi pembicaraan kita tentang Islam dan pengungsi?

Kontribusi Elmadmad dalam literatur ini adalah kombinasi unik dari analisis historis, interpretasi hukum, dan pertimbangan praktis kontemporer. Penulis menggunakan kerangka konsep ini sebagai sarana untuk membawa kita dalam perjalanan naratif yang menjelajahi solusi yang mungkin bagi tantangan pengungsi dalam masyarakat kontemporer, semua melalui sudut pandang Islam.

Lebih lanjut, dengan menyelami lebih dalam konsep "hijrah," Elmadmad memperkaya diskusi tentang perlindungan pengungsi. Potensi hukum "hijrah," yang menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif, menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbaikan dan inovasi dalam hukum pengungsi modern.

Penting juga untuk dicatat bagaimana Elmadmad menekankan pentingnya melihat Islam dalam cahaya prinsip-prinsip kemanusiaannya. Ini adalah pengingat penting di era di mana Islam sering disalahpahami dan dirusak oleh ekstremisme dan politik.

Sebagai kesimpulan, makalah ini memperkuat perlunya kita untuk kembali menjajaki tradisi dan warisan kemanusiaan kita. Ini adalah ajakan untuk mengakui, menghargai, dan menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hukum pengungsi modern. Pada akhirnya, pernyataan tersebut juga merupakan ajakan untuk semua orang untuk lebih empati, berpikir inovatif, dan mengambil tindakan.

Di tengah arus informasi yang terus mengalir, makalah Profesor Khadija Elmadmad ini menjadi sebuah mercusuar yang mengajak kita untuk melihat kembali tradisi kita, memahami kekayaan yang dimilikinya, dan menggunakan pemahaman tersebut untuk membentuk dunia yang lebih baik bagi semua orang, terutama mereka yang paling rentan.

***

Sudut Pandang Saya: Bagaimana Indonesia Harus Bersikap?

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab dan peluang unik untuk membentuk dan memengaruhi wacana internasional tentang isu-isu yang berkaitan dengan Islam, termasuk dalam konteks suaka dan perlindungan pengungsi. Opini yang membahas kontribusi ajaran Islam dalam hukum pengungsi, seperti yang diuraikan dalam karya Khadija Elmadmad, menyoroti pentingnya memahami dan mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari dalam ajaran Islam. Dengan demikian, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menjadi pelopor dalam mempromosikan penerapan konsep-konsep ini dalam praktik pengungsi internasional, sejalan dengan prinsip Pancasila yang menekankan keadilan dan kemanusiaan.

Sebagai pemain kunci di panggung internasional, terutama dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan ASEAN, Indonesia dapat memanfaatkan posisinya untuk mempromosikan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap pengungsi, berdasarkan hukum "hijrah" dan prinsip-prinsip Islam lainnya. Mengingat situasi global saat ini yang sering kali dipenuhi dengan sentimen anti-pengungsi dan ketegangan terkait isu migrasi, pendekatan yang berakar pada ajaran Islam yang inklusif dan kemanusiaan ini dapat menjadi nafas segar. Lebih lanjut, dengan mengambil pendekatan ini, Indonesia dapat memperkuat diplomasi budayanya, menunjukkan kepada dunia bagaimana nilai-nilai Islam dapat menjadi solusi, bukan hambatan, dalam menangani isu-isu global.

Tentu saja, menerapkan pendekatan ini memerlukan keberanian dan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memimpin dialog internasional dan mendorong implementasi prinsip-prinsip yang manusiawi dalam kebijakan pengungsi. Sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, serta dengan latar belakang sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia berada dalam posisi unik untuk menjembatani kesenjangan antara Barat dan Timur, mengintegrasikan ajaran Islam dengan norma-norma hukum pengungsi modern, dan memajukan agenda internasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image