Ketidaktransparan dan Penyalahgunaan Dana Desa
Politik | 2023-09-26 19:01:38Selama periode 2015 hingga 2020, Dana Desa telah menghasilkan berbagai macam hasil pembangunan infrastruktur yang sangat berguna bagi kehidupan di desa. Infrastruktur ini telah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, seperti jalan desa (dengan total panjang 261.877 km), jembatan (dengan total panjang 1.494.804 meter), pasar desa (sebanyak 11.944 unit), BUMDES (dengan total 39.844 kegiatan), tambatan perahu (sebanyak 7.007 unit), embung (sebanyak 5.202 unit), irigasi (sebanyak 76.453 unit), dan sarana olahraga (sebanyak 27.753 unit). Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk membangun infrastruktur guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti penahan tanah (sebanyak 237.415 unit), air bersih (sebanyak 1.281.168 unit), sarana MCK (sebanyak 422.860 unit), Polindes (sebanyak 11.599 unit), drainase (dengan total panjang 42.846.367 meter), PAUD desa (sebanyak 64.429 kegiatan), Posyandu (sebanyak 40.618 unit), dan sumur warga (sebanyak 58.259 unit) (Kementrian Keuangan RI, 2022).
Alokasi Dana Desa pada Tahun 2023 secara nasional sebesar Rp. 70 Triliun mengalami peningkatan dibanding Tahun 2022 yang sebesar Rp. 68 Triliun. Dengan tujuan untuk fokus melanjutkan penggunaan Dana Desa yang disingkronasikan dengan prioritas nasional. Kelancaran dan suksesnya penyaluran Dana Desa ini membutuhkan komitmen dan koordinasi dari berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah dan KPPN selaku penyalur Dana Desa. Namun dalam proses penyalurannya sering kali terdapat potensi Desa yang bermasalah secara hukum atau bahkan malah Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa yang menjadi tanggung jawabnya. Kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa sering terjadi di banyak daerah, bahkan banyak yang sudah ditindak lanjuti ke proses hukum. Kasus-kasus seperti inilah yang menjadi faktor penghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengenaan sanksi tentang penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat indikasi penyalahgunaan oleh Kepala Desa.
Pentingnya pengawasan akan Dana Desa
Maka dari itu, diperlukan peningkatan terhadap pengawasan Dana Desa oleh aparat yang berwenang, agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa bisa berjalan dengan lancar. Banyak permasalahan Implementasi pengelolaan keuangan Desa antara lain1. Desa belum memiliki SDM yang memadai dalam hal pengelolaan Keuangan Desa dimana adanya Ketergantungan pada 1, 2 orang perangkat Desa yang menguasai IT.2. Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya transparan proses pengelolaan Keuangan Desa bagi aparatur Pemerintah Desa sehingga diperlukan peningkatan kapasitas bagi kades.3. Perangkat Desa, dan lembaga lembaga kemasyarakatan Desa, Aparatur Pemerintah Desa menganggap prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban itu rumit.4. Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan.5. Kurang diperhatikannya Tupoksi.6. Alur pencairan yang masih belum dipahami okeh pemangku kepentingan Desa.7. Terbatasnya anggaran pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Keuangan Desa.8. Kurangnya Sarana dan Prasarana dikantor Desa dan banyaknya kantor Desa yang masih belum ideal.
Transparansi, Penyalahgunaan, dan Akuntabilitas
Dalam rangka mengatasi masalah pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, BAKN DPR RI mendorong agar pemerintah memaksimalkan peran kementerian yang berkaitan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keuangan desa. Upaya tersebut mencakup penguatan sinergi dan koordinasi antara berbagai regulasi melalui Surat Keputusan Bersama, serta pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya.
“Dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" (Anggota BAKN DPR RI Sartono). Penting diingat Permasalahan Dana Desa dan pengelolaannya, bahwa Dana Desa merupakan instrumen yang sangat penting dalam pembangunan desa. Namun, tantangan yang ada dalam pengelolaan Dana Desa harus diatasi dengan cermat. Pengawasan yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas merupakan kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. Dengan mengatasi masalah pengelolaan dengan tepat, Dana Desa memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi desa-desa di seluruh negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, peran pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menjadikan Dana Desa sebagai instrumen yang efektif dan berkelanjutan dalam memajukan desa-desa di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.