Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Taufik Alamsyah

Sekarang, Arsip Nasional Dapat Diakses Secara Online, Loh!

Eduaksi | Tuesday, 19 Sep 2023, 19:13 WIB

Mona Lohanda (4 November 1947 – 16 Januari 2021) seorang sejarawan, arsiparis, dan kurator di Arsip Nasional Republik Indonesia mengatakan, “Akhir dari tugas kearsipan adalah memberikan informasi untuk dunia akademis, budaya, dan identitas bangsa”. Bagaimana mungkin, Belanda saat era kolonialisme dan imperialisme, yang secara biologis - kultural memakan gandum, bisa hidup dan bertahan dengan ikut memakan nasi? Dan, bagaimana posisi pajak saat era kolonialisme dianggap sebagai penindasan serta eksploitasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi ketika pasca-proklamasi kemerdekaan, pajak dianggap sebagai sumbangsih untuk melaksanakan pembangunan bangsa dan negara? Jawaban dari Mona adalah Arsip!

Arsip yang kita kenal saat ini sebenarnya berasal dari kata Belanda archief yang bersumber pada kata Yunani archeion artinya gedung kota, kuno, atau archivum (bahasa latin) artinya gedung. Dari kata archivum muncullah kata archives dalam bahasa Inggris, archivio (Italia), archief (Belanda), archiv (Jerman), dan arsip (Indonesia). Dari kata dasar arsip, berkembanglah kata imbuhan, seperti kearsipan, pengarsipan, arsiparis, dan ilmu kearsipan. Secara definitif arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam pelbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Sulistyo - Basuki, 2013: 3).

Arsip adalah harta yang tak ternilai dalam dunia sejarah dan organisasi. Mereka adalah jendela ke masa lalu yang memungkinkan kita memahami asal-usul, perkembangan, dan pencapaian sebuah entitas. Dalam kajian sejarah, arsip termasuk sebagai salah satu sumber primer dalam pencarian data dan fakta untuk mengungkap realitas peristiwa. Tanpa arsip, para sejarawan akan kesulitan untuk menafsirkan dan merekontruksi peristiwa yang telah terjadi. Dan, Masyarakat akan terdampak pada kegagapan akan beradaban bangsa dan nenek moyangnya sendiri.

Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief) dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri pada saat itu. Seiring berjalannya waktu, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI sah sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

ANRI mempunyai beberapa misi, diantaranya yaitu melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

Perkembangan media teknologi informasi saat ini, membuat orang lebih suka memanfaatkan gadget dan media online untuk mencari, melihat dan mendengarkan informasi terkini. Menurut Hutahaean (2014:09) informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya. Melihat fenomena tersebut, arsiparis mempunyai tantangan bagaimana mengemas informasi arsip agar menjadi sumber informasi yang dapat diakses oleh publik secara cepat, efisien, dan tidak bertele-tele. Artinya, ketika zaman sudah tercengkeram teknologi, tak perlu lagi kita beranjak dari tempat duduk dan ke luar rumah, tetapi cukup dengan internet saja!

JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL

JIKN yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan statis secara nasional memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip dinamis dan statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik.

JIKN juga memiliki peran penting dalam konteks negara kesatuan, yakni sebagai sarana bantu penyatuan riwayat dokumenter yang terpisah-pisah atau terpecah-pecah (fragmented documentary history) di antara para penyelenggara kearsipan seluruh Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki banyak propinsi dan kabupaten/kota, menghadapi tantangan, yaitu banyak arsip yang merekam saat ini dan sejarah masa lampau mengenai suatu subjek tertentu, tetapi mungkin disimpan oleh penyelenggara kearsipan yang tersebar lintas yurisdiksi dan geografi sebagai akibat dari perubahan-perubahan dan pergeseran-pergeseran pemerintahan. Karena sulit untuk menyatukan bahan-bahan tersebut secara fisik, mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda, maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional.

Secara umum, arsip yang telah diproses digitalisasi dapat dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan kemudian diakses oleh publik secara online melalui website JIKN. Saat ini, sudah tersedia informasi arsip dinamis dan statis, yang dapat diakses publik, berasal dari 13 simpul jaringan.

Pengelolaan website JIKN dilaksanakan dalam rangka mengelola, memelihara, dan memperbarui konten, transaksi online, serta administrasi website. Diharapkan, dengan pengelolaan website JIKN secara teratur, pengguna dapat memahami konten yang disampaikan. Selain itu, website JIKN dapat menjadi salah satu website penunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja serta pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arsip adalah jendela ke masa lalu, panduan untuk masa depan, dan penjaga warisan budaya kita. Mereka memiliki nilai yang tak ternilai bagi sejarah dan organisasi. Oleh karena itu, kita seharusnya menghargai, merawat, dan memelihara arsip dengan baik. Di dalamnya terkandung banyak cerita yang menunggu untuk diungkapkan, banyak pelajaran yang dapat dipelajari, dan banyak wawasan yang dapat membimbing kita dalam perjalanan kita melalui waktu. Arsip adalah harta yang patut kita jaga dengan penuh perhatian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image