Asap Mengepul Di Lapas Batang, Apakah yang Terjadi?
Info Terkini | 2023-09-17 06:20:40Batang, 15 September 2023 - Pukul 08.00 hingga 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan fogging/pengasapan di lingkungan perkantoran serta blok hunian Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran nyamuk yang saat ini sedang merebak di lingkungan lapas.
Tindakan fogging/pengasapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-915.PK.01.06.08 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan (Rutan). Keputusan ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat di semua Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang diantaranya termasuk pengendalian vektor penyakit.
Lapas Kelas IIB Batang melakukan tindakan pencegahan merebaknya vektor penyakit, terutama nyamuk. Oleh karena itu, pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang untuk mengambil langkah preventif dengan melaksanakan kegiatan fogging/pengasapan di seluruh lingkungan perkantoran serta blok hunian Tahanan dan WBP.
Proses fogging/pengasapan dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh kamar hunian, lingkungan blok hunian, dan area perkantoran di Lapas Kelas IIB Batang. Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Plh. Kalapas Batang Ringga Rahmanto menuturkan, "Pengasapan adalah salah satu upaya efektif dalam mengendalikan populasi nyamuk penyebab penyakit yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kesehatan tahanan dan petugas Lapas. Dengan pelaksanaan fogging/pengasapan ini, diharapkan akan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk di Lapas Batang."
Lapas Kelas IIB Batang akan terus berkomitmen dalam menjaga kesehatan lingkungan warga binaan di dalam Lapas Batang. Upaya-upaya seperti ini merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pencegahan penyakit dan menjaga kesejahteraan seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.