Rutan Temanggung Perpanjang Waktu Kunjungan untuk Maksimalkan Pelayanan
Info Terkini | 2023-09-16 09:50:50Temanggung - Rutan Kelas II B Temanggung berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperpanjang waktu kunjungan hingga pukul 14.00 WIB mulai Senin, 18 September 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan lebih banyak kesempatan bagi keluarga dan masyarakat umum untuk berkunjung ke Rutan dan menjalin hubungan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca pandemic covid 19. Sabtu (16/9).
Perpanjangan waktu kunjungan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi keluarga dan masyarakat dalam merencanakan kunjungan ke Rutan. Dengan waktu kunjungan yang diperpanjang, diharapkan lebih banyak orang dapat berinteraksi dengan WBP, memberikan dukungan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan psikologis mereka.
Meskipun waktu kunjungan diperpanjang, syarat dan ketentuan sebelumnya tetap berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Barang-barang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam Rutan juga masih akan diawasi dengan ketat.
Kepala Rutan Kelas II B Temanggung,Syaikoni, menyampaikan, "Kami berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan keamanan di dalam Rutan. Dengan perpanjangan waktu kunjungan ini, kami berharap dapat memberikan pengalaman kunjungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat."
Masyarakat diminta untuk mematuhi pedoman dan aturan yang telah ditetapkan terkait kunjungan ke Rutan, termasuk barang-barang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diimplementasikan di Rutan Kelas II B Temanggung.
#Hantor Situmorang
#KemenkumhamJateng
#RutanTemanggung
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.