Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ainasil Uyuni

Akad Qiradh

Agama | Monday, 11 Sep 2023, 12:00 WIB

Deinisi Akad Qiradh

Qiradh adalah pemilik modal yang menyerahkan modalnya kepada Perusahaan atau badan lembaga tertentu (amil) untuk dikelola dengan system bagi hasil.

Syarat Akad, yaitu :

1. Berupa mata uang dinar atau dirham

2. Pemilik modal (investor) mengizinkan amil mentasharufkan hartanya secara mutlak

3. Pemilik modal menjelaskan persentase bagian yang didapat amil seperti separuh atau

sepertiga

4. Akad Qiradh tidak dibatasi waktu tertentu

Struktur Akad :

1. Malik al-maal ; yaitu pemilik modal atau investor

2. Amil atau mudhorib ; yaitu badan lembaga atau Perusahaan yang mengelola usaha

3. Ra’s al-maal ; yaitu objek akad atau modal yang diinvestasikan

4. Amal : yaitu pekerjaan yang dilakukan amil dalam akad Qiradh

5. Ribhun ; profit, laba, atau keuntungan yag dihasilkan dari akad

6. Shighah (Bahasa transaksi) ; meliputi ijab dan qabul yang memuat perjanjian kontrak

Kerjasama antara Investor dan Perusahaan.

Irsyadul masa’il (Pembahasan Masalah)

a) Pada zaman Rasulullah SAW Akad Qiradh hanya diperbolehkan menggunakan dinar atau dirham karena Akad Qiradh mengandung spekulasi (gharar), yaitu praktik pengelolaan modal yang tidak jelas dan keuntungan yang tidak bisa dijamin, sedangkan akad ini hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan, sehingga dibatasi dengan barang yang laku di setip kodisi dan mudah diperdagangkan.

“Dinar atau dirham yang dimaksudkan adalah mata uang yang sah dan resmi berkalu dalam suatu negara”

b) Imbalan yang diberikan untuk amil harus jelas (ma’lum) karena tujuan dari Akad Qiradh adalah keuntungan, sehingga Ketika tidak jelas aka berkonsekuensi rusaknya akad, sebagaimana rusaknya mabi’ dalam akad bai’.

c) Akad Qiradh adalah akad Amanah, oleh karena itu amil tidak wajib mengganti kecuali ceroboh. Jika dalam akad qiradh terdapat untung dan rugi, maka kerugian ditimbal dengan keuntungan. Serta Qiradh adalah akad ja’iz dari kedua belah pihak, oleh karenanya masing-masing pemilik modal dan amil boleh membatalkannya sewaktu-waktu, sebab qiradh merupakan pengaturan harta orang lain dengan seizinnya, dan kapanpun mereka boleh mencabut izinnya, sebagaimana titipan dan perwakilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image