Selamatkan Aset, LPW PCNU Brebes Gelar Sertifikasi Aset
Agama | 2021-12-31 10:29:42Selamatkan Aset LPW PCNU Brebes Programkan Sertifikasi Aset NU
Aset NU sangat banyak ada dimana mana. Selama ini kita tidak pernah mengurusi agar mempunyai legalitas. Oleh karena itu sudah saatnya aset NU kita inventarisir selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah milik NU. Ada dua opsi untuk melegalkan aset tanah milik NU. Pertama dengan cara sertifikasi tanah wakaf kalau perolehan tanah tersebut dari wakif ( orang yang memberi wakaf ) untuk NU . Yang kedua sertifikasi hak milik atau SHM kalau aset tersebut dari hibah atau pembelian dari warga NU. Untuk SHM statusnya miliki lembaga perkumpulan NU. Adapun untuk wakaf nanti sebagai nadzirnya adalah badan hukum perkumpulan NU. Dengan nadzir dari NU maka prosesnya tidak seperti wakaf dengan nadzir desa.
Oleh karena itu sangat mendesak bagi kita dilingkungan NU untuk segera membenahi aset aset yang menjadi milik NU. Demikian disampaikan Baihaqi selaku Ketua LPWNU Kab Brebes saat Rapat Kordinasi bersama MWC NU se Kab Brebes di Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Saditan Brebes.
Dalam kesempatan tersebut , Beliau memaparkan beberapa tahapan dan persyaratan pengajuan sertifikat wakaf.
Persyaratan pengajuan sertifikat wakaf yang meliputi KTP Wakif, Ahli Waris dan dokumen tanah dari desa harus disiapkan sebelum ikrar wakaf dilaksanakan, imbuh Baihaqi.
Rapat yang diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Desember 2021 dihadiri oleh beberapa MWC NU se Kab Brebes. H Takmuri selaku Ketua MWC NU Wanasari menyambut dengan baik program ini. Kami mewakili NU Wanasari menyambut dengan baik program sertifikasi aset NU. Beberapa tahun yang lampau kami menyampaikan program ini ke seluruh ranting NU di Wanasari,tapi terhambat dengan persyaratan SK Nadzir Badan Hukum dari PCNU. Setelah pertemuan hari ini kami akan segera mengumpulkan ranting NU se Kec Wanasari untuk menyiapkan berkas pengajuan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MWC NU Kersana Kusnandi menyampaikan pertanyaan terkait dengan pengajuan proses awal sertifikat Wakaf. Ketua LWP PCNU Brebes menjawab dengan menyampaikan beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Sebelumya LWPNU Kab Brebes menyelenggarakan pertemuan di PCNU dalam rangka menginventarisir aset NU baik di PC, MWC dan ranting NU yang akan menjadi prioritas program sertifikasi aset NU Kab. Brebes.
Sekretaris LWP PCNU Kab Brebes, Iskandar menyampaikan, program prioritas LWP PCNU Brebes menginventarisir tanah aset miliki NU untuk buatkan sertifikat dari BPN. Kami sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional di Kab Brebes untuk bersama melaksanakan program sertifikasi aset NU di Kab Brebes. Program ini untuk semua aset NU dalam rangka menyelamatkan aset NU agar tertata dengan baik. Saudara kita semua asetnya terdokumentasikan dengan rapi dan tertib, sementara kita belum satu pun aset yang bersertifikat atas nama NU.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.