Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image jok

Lanskap Hijau di Atap Gedung untuk Tingkatkan Keanekaragaman Hayati

Gaya Hidup | 2023-09-05 16:09:40
Green roof dapat tingkatkan biodivesitas kawasan urban. Foto: Gigi/Unsplash.

Keberlangsungan hidup generasi mendatang bergantung salah satunya pada keanekaragaman hayati yang ada. Menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati wajib kita lakukan untuk masa depan yang lebih baik. Tak terkecuali di kawasan perkotaan atau kawasan urban.

Saat ini, 50 persen populasi dunia bermukim di kawasan perkotaan. Diperkirakan sepuluh hingga duapuluh tahun ke depan, persentase tersebut akan meningkat menjadi 68 hingga 75 persen. Artinya, mayoritas penduduk dunia akan bermukim di daerah perkotaan.

Rusak dan hilangnya keanekaragaman hayati telah menjadi masalah global sejak beberapa puluh tahun belakangan. Lantaran kecenderung sebagian besar populasi dunia akan terus mendiami kawasan-kawasan perkotaan, maka, perhatian kita perlu pula difokuskan pada keanekaragaman hayati di kawasan perkotaan. Jangan sampai keaneakaragaman hayati di daerah perkotaan kita bertambah rusak, apalagi sampai musnah.

Pola perencanaan kota dan desain arsitektur kota turut memegang peran kunci dalam ikut mengawal keanekaragaman hayati di perkotaan.

Istilah keanekaragaman hayati pertama kali digunakan pada tahun 1986, saat digelarnya The National Forum on Biodiversity di Washington, Amerika Serikat (AS). Sejak itu, istilah ini luas digunakan, baik dalam beragam publikasi akademik maupun publikasi media secara umum.

Secara sederhana, keanekaragaman hayati dapat dimaknai sebagai beragam kehidupan di Bumi, dalam segala bentuk dan interaksinya.

Mengutip pendapat Currie & Bass (2010), Hui & Chan (2011) menulis bahwa keanekaragaman hayati adalah tingkat variasi bentuk kehidupan dalam ekosistem tertentu.

Berbagai penelitian menunjukkan, peningkatan keanekaragaman hayati perkotaan dapat memiliki konsekuensi positif bagi aspek kesehatan lingkungan kota.

Dalam karyanya bertajuk The Importance of Urban Biodiversity -- An Ecosystem Services Approach, Maibritt Pedersen Zari (2018) menyebut bahwa keanekaragaman hayati perkotaan memiliki dampak yang jelas pada kesehatan fisik manusia, kesehatan psikologis manusia, kesehatan sosial dan budaya, serta kesehatan dan stabilitas ekonomi.

Salah satu ikhtiar yang perlu dilakukan oleh para pengelola kota dalam menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati kawasan perkotaan adalah dengan menambah porsi ruang terbuka hijau (RTH).

Merujuk Pasal 29 ayat 2, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit yaitu 30 persen dari luas wilayah kota.

Namun, realitanya, tidak sedikit kota di negeri ini yang hanya memiliki RTH kurang dari 10 persen. Ambil contoh Jakarta. Dengan luas wilayah sekitar 661,5 kilometer persegi, Jakarta saat ini baru memiliki RTH seluas 62.181 kilometer persegi alias cuma 9,4 persen.

Untuk menambah porsi RTH ini, pengelola kota sesunguhnya bisa memanfaatkan dana khusus APBD untuk membeli sejumlah lahan yang kemudian dikorversi menjadi RTH. Pengelolaan RTH bisa saja nantinya diserahkan kepada masyarakat terdekat. RTH ini bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai keperluan, mulai dari tempat bermain anak-anak, olahraga, rekreasi maupun untuk aktivitas-aktivitas sosial dan berkesenian warga.

Perluasan RTH ini juga dapat diupayakan dengan menerapkan sistem green roof yakni pembangunan lanskap vegetasi hijau di atap gedung atau rumah. Di sejumlah kota, green roof telah terbukti mampu meningkatkan keanekaragaman hayati secara signifikan.

Basel, Chicago, dan Singapura adalah beberapa contoh kota yang telah berhasil menjalankan sistem green roof dengan cukup baik, sehingga bukan saja membuat ketiga kota ini terlihat makin asri, tetapi juga kian meningkatkan keanekaragaman hayati di ketiga kota tersebut.***

--

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image