Arsiparis BBKSDA Sulsel Gelar Eksekusi Pemusnahan Arsip
Eduaksi | 2023-09-05 09:08:24MAKASSAR- Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dimaksud dengan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Merujuk Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Atas dasar rujukan tersebut, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK. 1207/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/1/2022 tentang Penetapan Arsip yang Dimusnahkan tertanggal 27 Januari 2022.
Atas dasar surat keputusan tersebut Arsiparis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan menggelar eksekusi pemusnahan Arsip inaktif berupa SPM, SPJ dan pemusnahan Bonggol Karcis PNBP.
Adapun Arsip-arsip yang dimusnahkan tersebut tahun 2008 sampai 2011 sejumlah 400 bundel berkas. Sebelum dilakukan pemusnahan arsip inaktif tersebut terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif berusia 15 tahun. Bertempat di Kantor Balai Besar KSDA Sulsel, Jalan Perintis. Kemerdekaan Km. 1 Nomor 8 Makassar. Pada 3 Agustus 2023 lalu.
Hadir mendampingi eksekusi arsip tersebut dari pusat yakni Casmury, S.Hut, M.Si selaku Auditor Muda dan M. Nurjamansyah, S.E., M.Si dari Inspektorat KLHK dan Margi Utami selaku Arsiparis Muda dari Biro Umum KLHK.
Sementara dari Balai Besar KSDA Sulsel hadir Ellyyana Said, S.Pi., M.M selaku Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sulsel. Serta 3 (tiga) orang Arsiparis dari BBKSDA Sulsel.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.