Begini Cara Mengoptimalkan Fungsi dan Manajemen Masjid di Era Modern
Khazanah | 2023-09-04 16:07:17Meskipun pada awalnya ilmu manajemen tumbuh dan berkembang pada lingkup bisnis dan industri, dalam perkembangan selanjutnya, ilmu ini ternyata juga sangat bermanfaat dan amat dibutuhkan dalam berbagai bidang lainnya. Dalam dunia modern, dimana perkembangan berbagai disiplin ilmu dan teknologi berkembang sangat pesat, tidak ada satu pun organisasi yang tidak membutuhkan dan menggunakan manajemen sebagai alat untuk menjalankan roda dan mencapai tujuannya, tak terkecuali organisasi masjid.
Pengelolaan masjid dewasa ini, yang ditandai dengan era globalisasi, menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang sangat kompleks. Gelombang budaya asing yang bersifat destruktif menjadi satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi oleh masjid. Hal ini memantik para pengelola masjid untuk berupaya mempersiapkan manajemen yang lebih baik dan berkualitas. Manajemen masjid yang diharapkan seharusnya tidak lepas dari tuntunan Al-Qur'an dan sunah serta dilaksanakan secara profesional, berdasar pada pendekatan sistem manajemen modern, sehingga dapat mengantisipasi perkembangan yang terus berubah dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi Masjid Masa Rasulullah
Pada awal perkembangan dakwah Islam periode Madinah, ketika Nabi berhijrah, tempat yang pertama kali dibangun oleh beliau adalah masjid Quba, dengan dasar takwa kepada Allah Ta’ālā dan dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat di tempat itu. Masjid tersebut didirikan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pengamalan ajaran-ajaran Islam. Allah Ta’āla berfirman tentang masjid ini, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin mensucikan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang suci.”(Q.S. al-Taubah: 108)
Setelah pembangunan masjid Quba, Rasulullah kemudian melanjutkan perjalanannya ke Madinah. Di sana, beliau juga membangun masjid raya yang kemudian disebut dengan Masjid Nabawi. Dalam masjid inilah, Rasulullah membina masyarakat Islam, yang diawali dengan membina masyarakat yang terdiri dari multi ras, etnis, dan agama. Masyarakat Islam yang dibina oleh Rasulullah kemudian tumbuh dan bertansformasi menjadi suatu umat yang dikagumi, baik oleh kawan maupun lawan, dan menjadi pemimpin dunia pada masanya.
Fungsi Masjid Nabawi pada masa Rasulullah, dapat diuraikan antara lain, sebagai berikut:
1. sebagai pusat pelaksanaan ibadah maḥḍah seperti salat wajib, salat sunah, itikaf, salat Jumat dan salat-salat sunah yang bersifat insidental seperti salat Id, salat gerhana dan sebagainya;
2. sebagai pusat pendidikan dan pengajaran Islam. Nabi sering menerima wahyu dalam Masjid Nabawi dan mengajarkan berbagai hal kepada para sahabatnya seperti hukum, kemasyarakatan, perundang-undangan dan berbagai ajaran lainnya. Para sahabat Nabi melakukan berbagai kegiatan ilmiah di masjid, termasuk mempelajari dan membahas sumber-sumber ajaran Islam. Di Masjid Nabawi juga disediakan tempat khusus bagi mereka yang mengkhususkan kegiatannya untuk mendalami ilmu agama. Orang-orang di tempat khusus ini disebut dengan ahlu al-ṣuffah;
3. sebagai pusat informasi dan komunikasi Islam. Rasulullah menyampaikan berbagai macam informasi di masjid termasuk menjadikannya sebagai tempat bertanya bagi para sahabat;
4. sebagai tempat menyelesaikan perkara dan pertikaian, masalah hukum dan peradilan, dan menjadi pusat penyelesaian berbagai problem yang terjadi pada masyarakat;
5. sebagai pusat kegiatan ekonomi, yaitu sebagai pusat untuk melahirkan ide-ide dan sistem ekonomi yang Islami, yang melahirkan kemakmuran dan pemerataan pendapatan bagi umat manusia secara adil dan berimbang;
6. sebagai pusat kegiatan sosial dan politik. Kegiatan sosial, tidak bisa dipisahkan dengan masjid sebagai tempat berkumpulnya para jemaah dalam berbagai lapisan masyarakat. Dari suasana itu, terjadi interaksi sosial yang saling menguntungkan dan mengasihi. Kegiatan politik juga tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masjid, karena politik dan kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Politik yang dikembangkan di masa itu tentu saja adalah politik yang bersifat Islami bukan politik murahan yang kotor, mencelakakan kelompok masyarakat dan sarat dengan tipu daya.
Pengelolaan Masjid Masa Depan
Pengelolaan atau idārah masjid, disebut juga Manajemen Masjid, secara umum dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu (1) manajemen pembinaan fisik masjid (physical management) dan (2) pembinaan fungsi masjid (functional management). Physical management meliputi kepengurusan, pembangunan dan pemeliharaan fisik masjid, pemeliharaan kebersihan dan keanggunan masjid, pengelolaan taman dan fasilitas-fasilitas yang tersedia. Sementara functional management adalah pendayagunaan peran dan aktualisasi masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, dan peradaban Islam sebagaimana masjid yang dicontohkan oleh Rasulullah di atas.
Memasuki era disrupsi, masjid harus menata dirinya dengan menampilkan sosok yang mengagumkan, tidak hanya dari segi arsitektur dan sarana-sarananya, tetapi juga sampai kepada aktivitasnya yang harus dikelola dengan manajemen modern dan mencontoh fungsi masjid pada zaman Rasulullah, yaitu dengan melakukan aktualisasi pemahaman, mulai dari pemahaman tekstual, menuju kontekstual sampai yang konseptual. Wujud aktualisasi dari peran dan fungsi masjid, di antaranya dapat dilakukan dengan:
1. pembangunan sarana fisik yang memadai, dimana masjid hendaknya dibangun dengan persiapan yang sebaik-baiknya dalam berbagai aspek, sehingga mampu menampung berbagai kegiatan yang telah direncanakan dan dirancang dengan baik;
2. kegiatan ibadah maḥḍiyah harus berjalan dengan teratur, sehingga bisa membantu untuk mendatangkan kekhusyukan bagi jemaah yang beribadah di sana. Untuk itu, segala kesucian, kebersihan, kewibawaan dan keanggunannya harus terus dijaga. Masjid disiapkan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam dan contoh Rasulullah. Bimbingan pengelolaan pelaksanaan zakat, ibadah puasa dan ibadah haji juga dapat diberikan melalui masjid;
3. sebagai pusat pendidikan, diarahkan untuk mendidik generasi muda Islam dalam pemantapan akidah, pengamalan syariah dan akhlak, misalnya pada tingkat TK, Sekolah Dasar, dan pendidikan non formal dalam berbagai tingkatan, tidak terbatas pada sekolah menengah atau pendidikan tinggi saja. Dalam mewujudkannya, masjid dapat menyiapkan sarana audio visual untuk pendidikan sejarah dan peradaban Islam, dilengkapi dengan media audio-visual yang canggih dan modern atau semacamnya;
4. sebagai pusat informasi dan komunikasi Islam, dikelola secara modern dengan media internet termasuk dilengkapi dengan website, fasilitas teleconference, dan sebagainya. Dengan media-media ini, diharapkan akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi Islam secara meluas dan mendalam;
5. menjadi pusat dakwah yang diwujudkan dengan pembentukan lembaga dakwah, diskusi-diskusi rutin, kegiatan remaja masjid, penerbitan buku-buku, majalah, dan brosur dan media massa lainnya termasuk media elektronik atau social media. Sebagai pusat dakwah, masjid hendaknya memprakarsai kegiatan dakwah baik secara tulisan, lisan, elektronik dan dakwah bi al-hāl. Untuk mengantisipasi perluasan kegiatan, masjid dapat membentuk lembaga-lembaga yang bernaung di bawahnya. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari program-program dakwah yang telah ditetapkan;
6. menjadi pusat penyelesaian masalah (problem solving) yang dapat diwujudkan dengan merekrut para pakar dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk para ulama untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat;
7. sebagai pusat pengembangan ekonomi umat, baik yang bersifat filantropi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan lainnya, melalui bait al-māl, maupun yang bersifat komersial misalnya melalui bait al-tamwīl. Kegiatan dan pengelolaan masjid memerlukan dana yang besar. Oleh karena itu, tidak cukup bila hanya mengandalkan hasil dari kotak infak yang disediakan. Masjid harus memiliki sumber dana tetap dan bergengsi, misalnya dengan mengembangkan usaha-usaha tertentu dengan memanfaatkan pangsa pasar dan kemajuan teknologi. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan penyewaan gedung untuk resepsi pernikahan, seminar, pelaksanaan kursus-kursus yang dibutuhkan di kalangan masyarakat, dan melakukan kegiatan bisnis lainnya, misalnya travel haji dan umrah. Organisasi masjid dengan berbagai kebijaksanaannya, khususnya pada masalah keuangan, harus dikelola secara profesional dan transparan, sehingga para jemaah dapat mengikuti perkembangan keuangan masjidnya dengan baik. Masjid yang dirasakan sebagai milik bersama dan dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh para jemaah akan mendapat dukungan yang kuat, baik dari segi dana maupun moril.
8. sebagai pusat kegiatan sosial dan politik, dimana masjid didesain agar terasa dimiliki oleh semua golongan umat Islam dari kelompok, golongan dan partai apapun.
9. memiliki pengurus masjid yang baik. Berhasil atau gagalnya pengelolaan suatu masjid, sangat bergantung pada kepengurusan yang dibentuk dan sistem yang diterapkan dalam manajemen dan organisasinya. Kegiatan-kegiatan masjid akan berjalan baik dan sukses apabila dilaksanakan oleh pengurus yang kapabel, berintegritas, kompak dan mampu bekerja sama. Berbagai kendala dan hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan kegiatan akan mudah diatasi oleh pengurus yang bahu-membahu. Oleh karena itu, pengurus masjid paling tidak harus memiliki karakter saling pengertian, tolong-menolong, dan nasehat-menasehati agar semuanya berjalan dengan baik.
Dengan berbagai bentuk aktualisasi di atas, setiap muslim diharapkan akan merasa memiliki masjid tersebut dan merasa mendapat naungan yang sangat bermanfaat. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif ke arah ini, aktualisasi peran dan fungsi tersebut perlu diprogramkan sebaik mungkin, pengurus masjid direkrut dengan baik dan berasal dari berbagai kalangan umat Islam, para penceramah dan pengajarnya juga diambil dari berbagai organisasi Islam yang memiliki kapabilitas keilmuan dan pemahaman yang lurus. Kegiatan ibadah dan sosial dalam masalah furū’iyyah, hendaknya memperhatikan kelompok-kelompok yang ada pada masyarakat selama memiliki pegangan yang muktamad. Tujuannya agar umat dapat bertoleransi pada perbedaan fikih atau perbedaan-perbedaan lain yang bersifat furū’iyyah. Dengan itu semua, peran dan fungsi masjid diharapkan akan menjadi lebih optimal, seperti kegemilangan Masjid Nabawi yang telah dicatat dalam sejarah emas Islam, insyaallah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.