Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mega Puspita

Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup Hanya Dengan Peran Keluarga

Parenting | Sunday, 03 Sep 2023, 21:22 WIB

KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) menyatakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga.

Dikutip dari IDN Times, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan menyebut, banyak anak yang tidak mau melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena takut menjadi aib dan mencoreng nama keluarga. Padahal orangtua perlu menciptakan ruang yang aman dalam keluarga, sehingga anak berani menceritakan jika terjadi kekerasan seksual dan berani melaporkannya.

Sementara itu, anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Ratri Kartikaningtyas mengatakan "untuk mencegah kekerasan seksual kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak yaitu keluarga dan masyarakat, sangat dibutuhkan. Pencegahan juga dapat dimulai dari keluarga, karena keluarga yang sehat akan menciptakan anak yang sehat dan terhindar dari kekerasan seksual". IDN Times (26/8/2023).

Padahal sejatinya tak cukup hanya keluarga , namun butuh peran nyata negara dan masyarakat. Apalagi persoalan mendasarnya adalah sistemrusak yang sekarang diterapkan, membuka peluang terjadinya kekerasan seksual pada anak. Selain itu lemahnya penegakan hukum juga mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sesuai.

Islam memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi kekerasan seksual, dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.

Pertama, individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Keluarga yang terikat dengan syariat Islam kaffah akan melahirkan orang-orang saleh yang enggan berlaku maksiat. Potret keluarga seperti inilah yang mampu untuk melindungi anak-anak di dalamnya dari kejahatan kekerasan seksual, termasuk menutup celah munculnya predator seksual dari keluarga sendiri.

Namun, keluarga tentu tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan juga lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Maka pilar yang kedua adalah, masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu.

Ketiga, yakni negara yang menerapkan aturan Islam kaffah sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Dengan demikian jelas, dengan solusi Islam ini dapat mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan. Wallahu a’lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image