Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Edukasi | Sunday, 03 Sep 2023, 14:42 WIB
Penulis.(istimewa)

Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp

Pada beberapa hari berselang sempat ngobrol santai dengan salah seorang kepala desa. Obrolan mengarah pada berbagai upaya yang dilakukannya guna mendorong pemberdayaan masyarakat desa yang dipimpinnya. Beberapa langkah, telah dilakukan oleh kepala untuk mendorong hal itu. Langkah-langkah strategis tersebut cukup ampuh untuk menekan riuh-rendahnya kehidupan masyarakat desa. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa heterogenitas kehidupan masyarakat desa menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya. Sekalipun demikian, dia mampu memilih dan memilah dari ratusan kepentingan masyarakat tersebut menjadi prioritas yang harus segera disikapi dengan intervensi program yang diterapkannya.

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintahan serta lembaga teknis untuk melakukan pengelolaan kepentingan masyarakat. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah, pemerintahan desa menjadi entitas daerah yang mengimplementasikan berbagai program pemerintahan. Sebagai pengelola kepentingan masyarakat, pemerintah desa menjadi penggerak pengembangan masyarakat dengan karakter yang dimilikinya.

Keberadaan pemerintahan desa mengarah pada tujuan agar mampu menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan mendorong terwujudnya kemandirian serta keberdayaan masyarakat desa. Dalam kapasitas sebagai bagian dari pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, pemerintahan desa menjadi lembaga yang sangat strategis untuk dapat menerapkan berbagai langkah teknis pembangunan dan pengembangan masyarakatnya.

Berkenaan dengan pengembangan masyarakat, pemerintahan desa harus mampu mengimplementasikan berbagai langkah strategis sehingga mereka mampu menghadapi dinamika kehidupan yang berlangsung. Masyarakat harus distimulasi untuk dapat menghadapi kehidupan masa kini dan masa depan yang penuh dengan nuansa perubahan. Karena posisinya yang sangat startegis, pemerintahan desa harus ditopang oleh kemampuan dalam menyusun perencanaan dan melakukan implementasi kebijakan teknis sehingga berbagai program yang dilaksanakannya benar-benar mengarah pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Tidak kurang dari tiga pilar yang harus menjadi perhatian pemerintahan desa dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. Ketiga pilar tersebut adalah profesionalisme aparatur pemerintahan desa, manajeman yang akuntabel dan transparan, serta peran serta masyarakat dalam mendukung realisasi program. Ketiga pilar tersebut menjadi hal mutlak yang harus dimiliki dalam upaya memosisikan pemerintahan desa yang mampu merealisasikan keberadaannya sebagai lembaga yang melakukan pemberdayaan masyarakat.

Profesionalisme dimaknai sebagai kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar serta komitmen dari para anggota profesi untuk meningkatkan kompetensinya. Berdasarkan paparan tersebut terdapat dua domain utama seorang profesional yaitu melaksanakan tugas dan fungsinya serta meningkatkan kompetensi keprofesiannya.

Seluruh aparatur desa yang menjadi komponen penggerak pemerintahan desa, harus dapat menerjemahkan berbagai tugas dan fungsi mereka masing-masing. Selanjutnya, mereka harus mampu mengimplementasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat dengan mengacu pada tugas dan fungsinya. Penguatan kompetensi aparatur harus terus dilakukan dalam upaya mengaktualsiasikan diri dengan dinamika yang sedang berkembang.

Manajemen dimaknai sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi. Berkenaan dengan eksistensi pemerintahan desa dengan posisi sebagai lembaga yang mengelola masyarakat agar lebih berdaya, lembaga ini memerlukan campur tangan manajemen sebagai sarana pencapaian lembaga terhadap tujuan yang telah ditetapkannya.

Manajemen yang dilakukan haruslah dibangun atas dasar kebersamaan dari seluruh ekosistem desa. Keterbangunan kerjasama akan dikatakan baik bila ditata dan dikelola dengan tepat. Karena itu, manajemen pemerintahan desa harus dijalankan secara sistematis melalui tahapan-tahapan yang diawali dengan perencanaan sampai dengan tingkat pencapaian terhadap tujuan yang telah ditetapkan.

Sekalipun demikian, hal yang harus menjadi perhatian dalam manajemen ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Hal ini harus menjadi perhatian para kepala desa sebagai pucuk pimpinan manajemen pemerintahan desa karena ketika kedua hal tersebut dianggap angin lalu, akan melahirkan sikap skeptis dari sebagian besar ekosistem desa.

Dukungan masyarakat merupakan modal dasar yang tidak bisa dinihilkan dalam upaya melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan desa di bawah kepemimpinan kepala desa harus mengelola hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga melahirkan rasa kepedulian mereka. Pemerintahan desa harus membuka kanal komunikasi efektif yang dapat menampung dan memfasilitasi berbagai ide dan pemikiran dari seluruh masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistemnya.

Untuk membuka kanal komunikasi tersebut, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintahan desa. Pertama, membangun komunikasi yang baik dan intensif dengan masyarakat. Kedua, memperkuat relasi dengan berbagai lembaga/organisasi sekitar yang dimungkinkan dapat berkontribusi terhadap implementasi program pemberdayaan masyarakat. Ketiga, mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dan partisipatif dalam mendukung keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat.

Kunci utama dari upaya melakukan pemberdayaan masyarakat tersebut adalah political will dari kepala desa sebagai pucuk pimpinan dan dirigen pada pemerintahan desa. Bila political will tidak dimiliki, maka jangan harap langkah pemberdayaan masyarakat akan berlangsung dengan baik. ***

Penulis adalah Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image