Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subhan Riyadi

Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku Apresiasi Kepolisian dalam Penanganan TPPO

Info Terkini | 2023-08-25 14:25:43
Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku Apresiasi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MALUKU - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. dalam keterangan resmi kepada media Senin (14/8/2023) lalu menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari sejumlah laporan itu, pihak Kepolisian telah menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Dan,.korban yang diselamatkan sebanyak 2.435 orang.

Keseriusan Polri terhadap kasus TPPO memang tidak main-main Hal itu ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dengan memerintahkan seluruh jajarannya bekerja serius. Bahkan saat Kegiatan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo yang berlangsung tanggal 20 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia.

Kinerja jajaran Kepolisian untuk menindak TPPO mendapat apresiasi dari Andi Subrandi Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku. "Saya sangat mengapresiasi positif langkah-langkah Kepolisian RI di manapun untuk mengungkap dan menangkap pelaku dari TPPO dan telah menyelamatkan juga ribuan korban TPPO di beberapa negara."

Langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memerintahkan jajaran untuk memberantas TPPO patut diberi penghargaan, lanjutnya.

"Saya berharap juga Kepolisian tidak terburu-buru puas dengan hasil yang diraih saat ini. Sebab mungkin saja masih ada pelaku TPPO yang berkeliaran mencari mangsa bagi masyarakat yang bisa ditipu dengan dalih memberi pekerjaan ke luar Indonesia padahal sebaiknya tanpa sepengetahuan korban si pelaku menjualnya. Apalagi kebanyakan korbannya dari daerah," sebutnya.

Ditambahkan Andi lagi bahkan tak jarang para pelaku TPPO ini kerap memakai cara kekerasan dan bisa juga menggunakan agen tenaga kerja palsu serta iming-iming palsu.

Andi sangat setuju jika pelaku TPPO diberi hukuman berat. Sebab sudah jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.

Untuk di Kepulauan Aru sendiri Andi juga memberi apresiasi kepada pihak Polres Kepulauan Aru yang beberapa saat lalu berhasil mengungkap kasus diduga TPPO di sebuah rumah karaoke di Kota Dobo seperti diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Armin, S.Sos,.MH kepada wartawan, Jumat (11/8/2023) lalu.

Andi juga mengapresiasi pihak Polres Kepulauan Aru yang peduli dengan persoalan TPPO. Pada tanggal 18 Agustus 2023 Polres Kepulauan Aru membuka dialog dalam Rangka Program Quick Wins Presisi Polri kepada para pemilik kapal perikanan terkait sosialisasi Bahaya TPPO dan mekanisme persyaratan perekrutan tenaga kerja di luar negeri bagi masyarakat di daerah yang terindikasi tempat rekrutmen TPPO.

"Saya sangat menghargai langkah pihak jajaran Polres Kepulauan Aru dalam hal ini Kapolres Kepulauan Aru. Hal ini penting dilaksanakan mengingat Kepulauan Aru merupakan salah satu daerah penghasil perikanan tangkap dan juga seringkali jadi tujuan rekrutmen tenaga kerja yang juga banyak untuk di kapal. Sehingga sosialisasi bagi masyarakat sangat dibutuhkan," pungkas Andi.

Selain itu Andi juga berharap pihak berwenang dalam hal ini pihak keimigrasian untuk lebih selektif dan ketat saat menerbitkan surat keimigrasian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image