Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN
Pendidikan dan Literasi | 2023-08-23 23:13:21Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang ini adalah upaya penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif aktivitas pertambangan.
Banyak kebijakan lainnya yang tidak benar-benar disetujui atau memiliki argumen kontra dari berbagai pihak sehingga perlu adanya pertimbangan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan juga meningkatkan fungsi hutan serta lahan dengan tujuan agar tetap terjaganya daya dukung, produktivitas juga peran hutan dan lahan untuk menjaga keseimbangan hutan dan lahan tersebut.
Proses Rehabilitasi Hutan membutuhkan waktu tak sebentar. Berdasarkan catatan KLHK, sekitar 99 sampai sekian tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN kembali seperti semula. Selain itu, kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektar per tahun punya persen keberhasilan yang dikategorikan cukup rendah. Maka jika rehabilitasi hanya cukup dilihat dari angka penanamannya saja, tujuan yang akan dicapai belum tentu terealisasikan secara menyeluruh.
Sedangkan perlunya pemantauan jangka panjang sebagai salah satu faktor kunci dalam keberhasilan program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang tersebut. Seringkali sulit dilakukan dan memerlukan komitmen yang berkelanjutan.
Bukti kenyataannya kebijakan seperti ini cuma dianggap sebagai proyek biasa sehingga tak dikawal hingga terima hasil selesai. Kita pastinya sudah tahu Kalimantan kaya akan hasil hutannya yang sangat disayangkan jika hal tersebut menjadi dampak dari adanya kebijakan ini.
Reklamasi Lahan Bekas Tambang yaitu upaya untuk meminimalisir perubahan pada lahan dan lingkungan bekas tambang tersebut serta memastikan tetap memiliki manfaat setelah kegiatan tambang selesai.
Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang ini adalah hal tidak mudah karena sudah dipastikan pada kawasan yang dimaksud akan direklamasikan masih terdapat banyak sisa tambang yang dapat menggangu berjalannya program tersebut.
Kendala dan tidak efektifnya reklamasi lahan bekas tambang secara umum, permasalahan lahan bekas tambang berkaitan dengan kerusakan yang tampak baik secara fisik, kimia, maupun biologi. Bekas tambang akan menyisakan kawasan gersang tanpa guna sehingga apapun sulit tumbuh di tempat seperti itu sebab kawasan sudah tidak produktif lagi. Lantaran itu perlu diadakannya kegiatan pasca tambang terlebih dahulu.
Kedua program atau kebijakan ini sangat membutuhkan rencana, rancangan, pengerjaan, proses, dan tujuan tersusun.
Jika pemerintah menganggap remeh maka akan mengakibatkan kendala kendala yang selanjutnya bukannya menjadikan keadaan membaik namun malah memperparah.
Paradigma lama ini masih akan terus berjalan, dan secara tidak heran jika akan selalu dianggap sebagai cost center yang menjadi beban anggaran negara.
Pemerintah sudah banyak mengeluarkan biaya yang sangat besar dalam program program seperti ini dan buktinya tak kunjung ada kenyataannya. Maka dari itu, daripada pemerintah mengeluarkan biaya yang berlebih lagi di kawasan lain yaitu di Ibu Kota Baru Kalimantan lebih baik Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang difokuskan dulu pada daerah yang saat ini masih dikerjakan atau benar-benar membutuhkan. Sehingga terciptalah tujuan pemulihan hutan dan lahan seperti yang diharapkan.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria16_Garuda23
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Artikel :
https://www.kompasiana.com/bella11/64e35db608a8b531a61670f2/kontra-rehabilitasi-hutan-dan-reklamasi-lahan-dalam-pemindahan-iknhttps://himaba.fkt.ugm.ac.id/2021/09/28/kendala-kendala-reklamasi-lahan-bekas-tambang/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.