Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rania Aleyda Fatma

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infras

Sekolah | Wednesday, 23 Aug 2023, 06:10 WIB
sumber: kompas.id

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelajar yang ada di Indonesia mencapai 44,19 juta dari total populasi penduduk Indonesia sebanyak 278,69 juta jiwa. Pelajar merupakan generasi muda yang dapat menjadi tonggak kehidupan bangsa dalam menggapai cita – cita bangsa melalui jalan yang disebut Pendidikan. Menurut UU No. 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh Pendidikan. Mengingat seberapa pentingnya Pendidikan pada generasi muda di Indoneisa, maka akan menjadi hal yang menarik pula apabila membahas terkait sistem zonasi pada PPDB di Indonesia.

Sistem zonasi merupakan suatu sistem penerimaan peserta didik dengan penentuan skala radius yang ditetapkan oleh pemerintah dari masing – masing daerah dengan sekolah diwajibkan untuk menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dengan wilayah sekolah dengan presentasi tertentu dari keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (Hattami, 2022).
Banyak pro dan kontra yang terjadi mewarnai jalannya sistem zonasi yang ditetapakan dan dijalankan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa sistem zonasi diterapkan guna melakukan pemerataan terhadap kualitas pendidikan yang ada di Indoneisa dan diharapkan akan mengurangi eksklusifitas, rivalitas dan diskriminasi di sekolah - sekolah negeri, serta bertujuan untuk menghilangkan predikat sekolah “favorit” dan “non-favorit”. Namun menurut opini saya, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dibarengi dengan perbaikan dan kesiapan infrastuktur yang menunjang sistem zonasi ini. Selain itu, ada juga salah satu kelemahan dari system zonasi yaitu bentuk kecurangan dengan cara pemalsuan alamat domisili calon peserta didik.

Sistem zonasi belum cocok diterapkan di Indonesia secara menyeluruh karena jumlah sekolah saja belum merata di setiap daerahnya, apalagi di daerah terpencil (Bahri dkk, 2020). Selain itu, sistem zonasi ini menurut saya dapat mengurangi semangat dan jiwa berkompetitif peserta didik dalam berprestasi di sekolah serta mengurangi antusias peserta didik untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan atau dalam hal ini cenderung dengan pasrah. Seorang anak juga akan berpikir jika tidak ada gunanya mereka belajar dengan sungguh – sungguh dan memiliki prestasi yang bagus di sekolah karena sudah jelas mereka akan diterima di sekolah yang berada pada zona terdekat dengan rumah domisili mereka entah bagaimanapun kondisi sekolah tersebut (Lili & Syunu, 2022).

Kelemahan dari system zonasi juga terletak pada kualitas guru dan sarana prasana atau infrastuktur sekolah yang belum memadai (Lili & Syunu, 2022). Sistem zonasi belum memberikan pemerataan kuantitas dan kualitas guru yang berkompeten, karena apabila predikat “sekolah favorit” hanya berasal dari peserta didik yang memiliki kemampuan belajar yang baik dan setelah system zonasi ini diterapkan peringkat sekolah atau kualitas keluaran siswa tersebut menjadi anjlok, maka hal itu menunjukkan bahwa kualitas tenaga pendidik tidak menjamin kualitas dari pendidikan itu sendiri. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa sistem zonasi perlu dikaji ulang dengan melihat kelemahan yang ada. Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi serta melakukan perbaikan terhadap pemerataan sekolah yang ada, pemerataan tenaga pendidik yang berkompeten serta melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas sarana prasaran sekolah.

DAFTAR PUSTAKA
Apriyanti, L., & Trihantoyo, S. (2022). Persepsi masyarakat tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Jurnal Inspirasi Manajemen Pendidikan 10 (02), 369 – 382.

Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat, 2022. Jumlah Murid Menurut Jenjang Pendidikan di Indonesia. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat, 2023. Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun 2023 (Ribu Jiwa). Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.

Bahri, A. dkk. (2020). Persepsi guru terhadap implementasi kebijakan zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kecamatan Rappocini Makasar. Buana Pendidikan :

Jurnal FKIP Unipa Surabaya XVI (29), 1 – 8.Hattami, M. (2022). Implementasi kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMA di Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Jurnal Asdaf Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimatan Utara, Program Studi Studi Kebijakan Publik, 3-4.

Republik Indonesia. 2003. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria3_Garuda21#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image