Kurangnya Ketersediaan Guru di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Pendidikan dan Literasi | 2023-08-22 20:32:45Pendidikan merupakan hal yang vital bagi peradaban umat manusia, terutama pada negara berkembang seperti Indoneia yang status sumber daya manusianya masih dibawa rata-rata dunia. Sumber daya manusia yang bagus akan menunjang pertumbuhan suatu negara. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Kualitas Pendidikan dapat di tingkatkan dengan sarana dan prasarana yang mendukung, selain itu kualitas tenaga pendidik juga memainkan perannya dalam meningkatkan Pendidikan di suatu wilayah.
Pemerataan kualitas Pendidikan di Indonesia ini masih belum merata, masih banyak daerah - daerah yang belum mendapat sarana dan prasarana Pendidikan yang layak terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Termasuk pada aspek tenaga pendidik, pada daerah 3T masih terbilang kurang. Banyak daerah - daerah pinggiran yang tidak mendapat sarana dan prasarana Pendidikan yang sama dengan daerah - daerah perkotaan di kota kota besar. Hal ini menyebabkan kesenjangan terjadi antara kualitas Sumber daya manusia di daerah perkotaan dan sumber daya manusia di daerah - daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dikutip dari Jurnal Ikatan Alumni PGSD UNARS Vol 8 No. 1 Juni 2020 “Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan guru SMA dan SMK di Kabupaten Landak sebesar 32%”. Selisih yang besar antara ketersediaan dan kebutuhan guru menghasilkan Pendidikan yang kurang optimal, yang mempengaruhi kualitas Pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan kesenjangan sebesar 32% antara ketersediaan guru dan kebutuhan guru, peserta didik tidak akan mendapat Pendidikan yang selayaknya seperti di kota - kota besar. Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Direktorat Jendral PMPTK menyebutkan bahwa, sebanyak 21% sekolah di perkotaan kekurangan guru, 37% sekolah di pedesaan kekurangan guru, dan 66% sekolah di daerah 3 T kekurangan guru (Tim Basics, 2014: 1). Hal ini menunjukkan bahwa daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) adalah daerah dengan kondisi kekurangan guru yang paling memprihatinkan. Semua hal yang telah disebutkan secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas Pendidikan di Indonesia.
Mengutip dari Jurnal Ilmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri: Probleatika dan Strategi Dinas Pendidikan Terhadap Ketidakmerataan Tenaga Pendidik, ada beberapa solusi yang pemerintah lakukan diantaranya SPGN (sistem pemeratan Guru Nasional), Penambahan Tenaga Guru Melalui Kontrak Daerah, Guru penggerak, Penerimaan guru honorer melalui disdik, dan Zonasi. Namun tak jarang guru yang sudah lolos ingin pindah ke sekolah lain yang lebih bagus karena merasa tidak betah melihat sarana dan prasarana yang kurang. Tidak peduli seberapa bagus dan seberapa ahli guru honorer yang lolos, mereka tetaplah memiliki keluarga yang harus dinafkahi, jika pendapatan dan sarana prasarana tidak memadai, maka adalah natural jika mereka pindah ke sekolah yang lebih bagus dengan pendapatan dan sarana prasarana yang lebih memadai.
Pemaparan di atas menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas Pendidikan di Indonesia. Kurangnya minat guru, kualitas guru, dan diperburuk dengan kurang memadainya sarana dan prasarana yang ada di wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Tugas pemerintah masih banyak dalam rangka memajukan kualitas Pendidikan di Indonesia agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga secara tidak langsung dapat menggiring Indonesia menjadi negara maju, karena Pendidikan adalah kunci dari perkembangan perdaban manusia.
Daftar Pusaka
1. https://doi.org/10.36841/pgsdunars.v8i1.595
2. https://doi.org/10.36989/didaktik.v8i2.535
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.