Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T (Tertinggal Terdepan, dan Terluar)

Sekolah | 2023-08-22 20:04:04

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T (Tertinggal Terdepan, dan Terluar)

Menurut neliti.com, Daerah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terluar) di Indonesia merupakan daerah yang berada pada daerah terluar di Indonesia yang mencakup 122 Wilayah. Salah satu cara untuk mewujudkan akselerasi kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yaitu dengan memajukan sistem pendidikannya. Diriset dari kemenkeu.co.id Pendidikan merupakan kunci utama dalam kemajuan bangsa Seorang anak dianggap sebagai human capital dengan harapan dapat berperan dalam membangun karakter dan transfer knowledge nantinya

Sumber Daya Manusia yang maju. besar dipengaruhi oleh adanya seorang tenaga pendidik yang berkualitas. Guru yang berkualitas diharapkan dapat memberikan penanaman karakter yang kuat terhadap calon pemimimpin negara kita di tahun 2045 akan kecintaan terhadap bangsanya. Guru memegang peran penting dalam memajukan Sumber Daya Manusia (SDM)

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar negara kita. pada alinea ke empat telah termaktub Bahwa salah satu tujuan negara kita salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsanya. Mencerdaskan kehidupan bangsanya. bisa dimulai dengan mencerdaskan anak-anak bangsa. Setiap anak di Indonesia wajib dan berhak untuk mendapatkan Pendidikan. Akan tetapi. faktanya di daerah 3T (Tertinggal. Terdepan. dan Terluar) yang ada di Indonesia banyak yang masih belum menerima Pendidikan yang lavak. Berbeda dengan sistem Pendidikan di daerah kota, yang sudah maju. canggih, dan serba berkecukupan

Faktor utama ketimpangan pendidikan antara di kota dan wilayah 3T adalah peran seorang tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang berkualitas, umumnya berada di daerah perkotaan. Tenaga pendidik yang berkualitas, tentunya tidaak akan berkenan untuk ditempatkan di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan oleh banyak faktor. Seperti sulitnya akses menuju tempat mengajar, jauh dari keluarga dan tempat tinggal asal, serta pemenuhan kebutuhan barang barang pribadi sulit untuk didapatkan, serta alasan alasan lainnya

Di samping itu, tarif gaji bagi guru honorer sangatlah kecil. Hanya berkisar antara puluhan ribu rupiah saja. Angka yang kecil tersebut dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi. Selain tidak cukup, angka gaji tersebut dianggap tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan selama pendidikan untuk menjadi seorang guru

Di samping itu, tarif gaji bagi guru honorer sangatlah kecil. Hanya berkisar antara puluhan ribu rupiah saja. Angka yang kecil tersebut dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi. Selain tidak cukup, angka gaji tersebut dianggap tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan selama pendidikan untuk menjadi seorang guru. Biaya yang telah dikeluarkan selama pendidikan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi saja, bisa berkisar antara puluhan hingga ratusan juta. Sehingga, apabila tarif atau gaji seorang guru honorer berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu saja tentu tenaga pendidik kita tidak akan berkenan untuk menjadi guru honorer. Bahkan, menjadi guru honorer yang ditempatkan di wilayah 3T

Dengan demikian, menurut saya solusi yang dapat saya berikan yaitu pertama dengan memberikan beasiswa pendidikan menuju ke perguruan tinggi kepada anak bangsa di daerah tersebut. Yang kedua memberikan tarif yang sesuai terhadap guru honorer yang akan ditempat tugaskan di daerah 3T(Terpencil, Terdalam, dan Terluar). Serta dengan membuka kesempatan berpeluang tinggi untuk menjadi PNS ataupun PPPK bagi guru honorer yang akan dirempatkan di daerah 3T Tersebut

#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #Ksatria17_Garuda8 #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image