Pencemaran Limbah di Sungai Semakin Memprihatinkan
Edukasi | 2023-08-22 16:03:31Pencemaran air di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Pencemaran air dapat diartikan sebagai suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Perubahan ini mengakibatkan menurunnya kualitas air hingga ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya. Fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan terhadap kualitas air, tapi dalam pengertian ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air, baik sungai, laut, danau maupun air bawah tanah, semakin hari semakin menjadi permasalahan di Indonesia sebagaimana pencemaran udara dan pencemaran tanah. Mendapatkan air bersih yang tidak tercemar bukan hal yang mudah lagi. Bahkan pada sungai-sungai di lereng pegunungan sekalipun.
Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dll), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen).
Limbah pertanian mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi.
Dampak lainnya yang tidak kalah merugikan dari pencemaran air adalah terganggunya lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati. Air yang tercemar dapat mematikan berbagai organisme yang hidup di air.
Berikut adalah beberapa argumen kontra terhadap implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai (SDG 6):
1.Biaya Finansial: Pelaksanaan peraturan ini dapat menimbulkan biaya signifikan baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Investasi dalam infrastruktur pengelolaan limbah dan pemeliharaan instalasi dapat memberikan tekanan keuangan.2.Pengaruh Ekonomi: Beberapa sektor industri mungkin mengandalkan sungai untuk pembuangan limbah mereka. Pembatasan ini bisa berdampak pada produktivitas dan kemampuan mereka untuk bersaing di pasar.3.Pengangguran: Pengetatan peraturan dapat mengakibatkan penurunan permintaan tenaga kerja dalam industri yang terkait dengan pembuangan limbah, menyebabkan potensi pengangguran di sektor tersebut.4.Penegakan Hukum yang Tantangan: Penerapan dan penegakan peraturan ini bisa sulit. Kurangnya sumber daya, pengetahuan, dan kemampuan hukum di beberapa wilayah dapat mengurangi efektivitas peraturan.5.Situasi Lokal yang Beragam: Kondisi dan konteks lokal berbeda-beda. Implementasi peraturan yang sama di semua tempat mungkin tidak mempertimbangkan perbedaan geografis, budaya, dan infrastruktur.6.Alternatif yang Terbatas: Beberapa komunitas mungkin tidak memiliki alternatif yang layak untuk pembuangan limbah mereka. Pembatasan ini dapat menyebabkan masalah baru seperti penumpukan limbah di tempat lain.7.Kemampuan Masyarakat: Tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan atau akses terhadap alternatif yang lebih baik untuk mengelola limbah. Mereka mungkin kesulitan beradaptasi dengan perubahan ini.
Penting untuk mencatat bahwa argumen kontra ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan perlunya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi untuk mengidentifikasi beberapa tantangan dan dampak negatif yang mungkin muncul akibat implementasi peraturan tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.