Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan
Agama | 2023-08-22 05:41:12Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai seharusnya tidak di peruntukkan sebagai penambahan pembiayaan kesehatan. Karena apabila begitu sama saja pemerintah mensetujui warga atau masyarakatnya di negara ini untuk terus menerus menggunakan rokok. Sedangkan rokok adalah salah satu dari NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Alkohol, dan Zat Adiktif). Bahkan di beberapa negara didunia ini membuat larangan ketat tentang rokok seperti yang diliput di laman iNews.id negara – negara tersebut membuat peraturan rokok karena rokok berbahaya untuk tubuh manusia.
Kenapa sampai rokok itu berbahaya bagi tubuh manusia?
Tentunya mulai dari kandungan dalam rokok itu sendiri. Rokok mengandung Karbon monoksida, Nikotin, Tar, Hidrogen sianida, Benzena, Formaldehida, Arsenik, Kadmium, dan Amonia.
• Karbon monoksida adalah gas beracun yang tidak memiliki rasa maupun bau. Jika gas karbon monoksida ini banyak memasuki tubuh, sel – sel darah merah pada tubuh manusia akan lebih banyak berikatan dengan gas beracun karbon monoksida ini dibandingkan berikatan dengan oksigen. Yang berakibat pada fungsi otot dan jantung di dalam tubuh, fungsi otot serta jantung akan menurun. Dan menyebabkan beberapa hal sseperti kelelahan, lemas, dan pusing atau nyeri di bagian atas kepala.
• Nikotin adalah kandungan pada rokok yang paling sering diangkat pada artikel atau penjelasan mengenai bahaya NAPZA, karena zat nikotin inilah yang menyebabkan efek kecanduan. Efek kecanduan diakibatkan dari reaksi yang diberikan nikotin pada sistem saraf di otak seperti efek menyenangkan dan menenangkan.
Nikotin yang dihisap akan terserap masuk kealiran darah, lalu merangsang tubuh untuk memproduksi lebih banyak hormon adrenalin, sehingga mengakibatkan peningkatan tekanan darah, denyut jantung, dan pernapasan.
• Tar termasuk dalam zat yang bersifat karsinogenik, zat karsinogenik adalah zat yang berpotensi menyebabkan kanker. Timbunan tar pada perokok aktif maupun pasif inilah yang membuat risiko terkena penyakit paru – paru semakin tinggi.
• Hidrogen Sianida merupakan senyawa racun lainnya yang menjadi penyusun pada setiap gulungan rokok. Senyawa ini dapat mencegah tubuh menggunakan oksigen dengan baik dan dapat membahayakan otak, jantung, pembuluh darah, dan paru – paru.
• Benzena merupakan residu (segala sesuatu yang tertinggal atau kontaminan) dari pembakaran rokok. Paparan benzena dalam waktu panjang dapat menurunkan jumlah sel darah merah dan merusak sumsum tulang, sehingga meningkatkan risiko terjadinya anemia dan perdarahan.
• Formaldehida merupakan residu (segala sesuatu yang tertinggal atau kontaminan) dari pembakaran rokok. Dalam jangka pendek formaldehida ini dapat mengakibatkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. Sedangkan pada pengguna jangka panjang, formaldehida dapat meningkatkan risiko kanker nasofaring.
• Arsenik merupakan golongan karsinogen. Paparan zat arsenik tingkat tinggi dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit, kanker paru – paru, kanker saluran kemih, kanker ginjal, dan kanker hati.
• Kadmium jika masuk kedalam tubuh secara terus menerus dapat menimbulkan muntah, diare, penyakit ginjal, tulang rapuh, dan meningkatkan risiko terkena kanker paru – paru.
• Amonia juga merupakan salah satu gas beracun, dengan ciri tidak berwarna namun berbau tajam. Pada rokok, amonia digunakan untuk meningkatkan dampak dari candu nikotin. Menghirup amonia pada jangka pendek dapat mengakibatkan napas pendek, sesak napas, iritasi mata, dan sakit tenggorokan. Namun, pada yang menghirup jangka panjang dapat mengakibatkan pneumonia dan kanker tenggorokan.
Bahkan menurut WHO (World Health Organisation) Global Tobacco Epidemic 2008, terdapat 6 kebijakan yang digunakan untuk mengurangi konsumsi rokok, yaitu memonitor kebijakan penggunaan dan pencegahan tembakau, melindungi orang-orang dari asap rokok, menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau, memperingatkan mengenai bahaya merokok, menegakkan larangan pada periklanan, promosi merokok, dan peningkatan pajak rokok (WHO, 2008)
Dihitung dari pemanfaatan pajak rokok ini tidak sebanding dengan bahaya yang akan didapatkan oleh warga atau masyarakat yang menggunakan rokok.
Bahkan rokok juga dapat berbahaya bagi lingkungan sekitar. Mulai dari naiknya polusi udara yang bisa berakibat di orang sekitar dan pada tumbuhan sekitar. Menurut salah satu studi kecil yang dilansir Gardening Know How, menemukan tumbuhan yang terkena paparan asap rokok selama sekitar 30 menit per hari menumbuhkan lebih sedikit daun. Bahkan banyak daun dari tumbuhan itu menjadi berwarna kecoklatan dan mengering atau rontok lebih cepat.
Referensi diambil dari :
Riza Agustian (2023) your day.id “Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok”
WHO (2008) ‘WHO report on the global Tobacco epidemic, 2008: the MPOWER Package’.
Rilo Pambudi (2022) iNews.id “8 Negara yang Melarang Penggunaan Rokok Sangat Ketat, Bukan Tempat yang Cocok untuk Perokok”
Sakina Rakhma Diah Setiawan (2022) Kompas.com “Ternyata, Ini Efek Asap Rokok terhadap Tanaman”
Tim Promkes RSST – RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Yankes.Kemkes.go.id “Kandungan Rokok yang Berbahaya Bagi Kesehatan”
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.