Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ursulla DianaFitriani

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah

Eduaksi | Monday, 21 Aug 2023, 23:15 WIB

limbah adalah berbagai barang yang dibuang karena sudah tidak dipakai atau digunakan lagi. Limbah ini juga sering kali disebut dengan sampah. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari sampah padat seperti kertas, kardus, kaca, hingga sampah organik yang berasal dari bahan makanan atau tumbuh-tumbuhan kering.

Jadi tingkat disiplin masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah dalam pencegahan dan pengurangan limbah domestik di sungai harus turut andil dalam meningkatnya persentase pencemaran air sungai. Meskipun bagi mereka hal ini sangat rumit dan sulit untuk konsisten dilakukan, karena dirasa aktivitas lain yang lebih penting untuk dirinya sendiri dan waktu yang terbatas membuat mereka langsung membuang sampah tanpa melakukan pengelolaan limbah dahulu. tetapi, karena Keberhasilan penerapan peraturan pemerintah tentang pembuangan limbah rumah tangga di sungai dapat memberikan hasil positif yang signifikan, akhirnya masyarakat banyak yang mengelola limbah dan mendaur ulang agar bisa lebih berguna.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image