Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alya Rizqita Marva_Kelas08_Kelompok62

Zonasi Jadi Salah Satu Upaya Pemerintah Indonesia untuk Memeratakan Akses Kualitas Pendidikan

Edukasi | Monday, 21 Aug 2023, 01:03 WIB

Pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia merupakan salah satu topik perbincangan masyarakat yang sedang banyak dibicarakan akhir akhir ini. Sebenarnya bagaimana sistem pemerintah dan upaya apa yang harus dilakukan untuk menyikapi hal tersebut?

Sebelumnya, menurut pendapat saya pribadi, definisi pemerataan yang dimaksud di sini bukanlah pemerataan yang sama rata antar satu dengan yang lainnya melainkan suatu hal yang dibutuhkan masing masing individu sesuai dengan kebutuhan dan porsinya masing masing. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkat kualitas yang ada di kota dan di daerah terpencil memiliki proporsi dan tingkat kebutuhan yang berbeda beda. Kemudian, kualitas dalam konteks pendidikan mengacu pada suatu proses pembelajaran atau input yang diberikan oleh tenaga kependidikan atau instansi kependidikan untuk menghasilkan suatu hasil atau output individu yang memiliki kualitas bermutu. Sedangkan arti pendidikan yang dikutip dari Jurnal Pendidikan, Vol. 1 No. 1 November 2013, merupakan suatu proses yang mencakup tiga dimensi yaitu, individu, masyarakat atau komunitas nasional dari individu tersebut, dan seluruh kandungan realitas, baik material maupun spiritual yang memainkan peranan dalam menentukan sifat, nasib, bentuk manusia maupun masyarakat. Jadi pemerataan akses pendidikan di Indonesia merupakan suatu tujuan yang harus dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi hal ini adalah dengan menerapkan sistem zonasi yang saat ini sudah diterapkan di seluruh daerah yang ada di Indonesia sejak 2017 lalu. Dengan adanya penerapan sistem zonasi ini berdampak pada tingkat kualitas sekolah yang unggul, dan tingkat kualitas sekolah yang kurang unggul. Jika sistem zonasi diberlakukan, maka kedua kualitas sekolah tersebut akan menjadi sama rata, yang berarti sudah dapat dikatakan bahwa pemerintah berhasil menciptakan pemerataan kualitas pendidikan yang diharapkan. Tetapi hal tersebut kurang didukung oleh sebagian besar orang tua atau wali murid dikarenakan banyak anak anak dari luar daerah yang ingin bersekolah di sekolah favorit tetapi terhalang oleh jarak tempat tinggal mereka. Akibatnya banyak sekali orang tua siswa yang tidak ragu untuk melakukan aksi demo demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang mereka inginkan. Jika sudah terjadi hal yang merugikan masyarakat berarti ini merupakan suatu persoalan yang cukup serius.

Pandangan lain menurut saya, sistem zonasi memang dapat diterapkan sebagai upaya yang dapat dilakukan sebagai bentuk untuk menciptakan kualitas pendidikan yang merata sehingga semua anak anak bisa mendapatkan fasilitas dan kualitas pembelajaran yang sama. Karena hal ini mendukung adanya kesetaraan dalam mendapatkan pembelajaran demi menciptakan generasi baru yang unggul. Tetapi, hal tersebut juga dapat menjadikan kualitas sekolah yang ada di daerah pelosok menjadi semakin rendah, dikarenakan kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia yang memadai. Tetapi pemerintah juga memiliki solusi dengan tetap memberikan jalur masuk yang lain seperti jalur prestasi dengan kuota maksimal 15%, jalur afirmasi 20%, jalur prestasi khusus dengan maksimal kuota 15%, sedangkan untuk jalur zonasi memiliki kuota terbanyak yaitu sebanyak 50% dari hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Diharapkan dengan adanya sistem zonasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah, akses kualitas pembelajaran di Indonesia dapat membaik, dan seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di kota maupun daerah bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang sama dan setara. Kita sebagai bagian dari warga negara harus mendukung program yang sudah diterapkan oleh pemerintah, apabila program tersebut tidak sesuai dengan prinsip kita maka hendaknya mengkritik dengan cara yang baik dan tidak menyingung pihak manapun agar tercipta pula perdamaian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Referensi :

24 | Jurnal Kependidikan, Vol. 1 No. 1 Nopember 2013 PENDIDIKAN ...

Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat ...

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image