Bangsa Indonesia Perlu Arah Yang Jelas
Politik | 2023-08-14 03:10:37Ketika negara Indonesia ini baru mau disusun, para founding fathers sudah merumuskan mau kemana tujuan bernegara ini dan seperti apa ia akan diselenggarakan. Misalnya: dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Perkataaan “disusun”—bukan “tersusun”—mengandaikan adanya “usaha sadar untuk merancang atau menyusun arah dan rencana-rencana perekonomian Indonesia”.
Pada era Bung Karno, untuk menegaskan arah perjuangan menuju cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka dirancanglah garis haluan yang disebut Manifesto Politik/USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Bagi Bung Karno, seluruh pekerjaan bangsa Indonesia mencapai cita-cita nasionalnya haruslah berlandaskan pada Manipol/Usdek itu. Bahkan Manipol/Usdek, supaya menjadi program kerja, dianjurkan pula untuk menjadi dasar penyelesaian persoalan-persoalan mendasar, termasuk di dalam rumah tangga.
Tidak hanya itu, Manipol ini tidak sekedar urusan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pembangunan mental manusia Indonesia. Sehingga ia benar-benar harus menjelma dalam segala perikehidupan bangsa Indonesia: lahir dan batin. Tiap tahun pencapaian pelaksanaan Manipol diumumkan dan dievaluasi. Segala bentuk penyelewengan terhadap manipol akan mendapatkan koreksi. Sehingga, dengan jalan itu, revolusi Indonesia selalu berjalan pada relnya yang benar.
Setelah Bung Karno dijatuhkan, 1966, Kemudian, pada masa orde baru disusun pula haluan penyelenggaraan negara itu dalam sebuah rumusan yang disebut Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam lima tahun sekali, Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menetapkan GBHN. Tanpa menafikan kesalahan-kesalahan politik orde baru, kita harus mengakui bahwa pembangunan di era Orba masih lebih baik dibanding sekarang. Sebagai perbandingan: pada masa orde baru anggaran pembangunan rata-rata 40-45% dari APBN, sedangkan di era Jokowi (2023) ini anggaran pembangunan hanya berkisar sekitar 18%-an dari APBN.
Lalu, datanglah angin perubahan: reformasi, Mei 1998. Banyak hal yang berbau orde baru dimusuhi dan dihancurkan. Lalu, atas tuntutan Bank Dunia dan negeri-negeri imperialis, UUD 1945 pun diamandemen berkali-kali. Dalam proses amandemen itulah GBHN turut dihapuskan. Uniknya, segala hal yang berbau orde baru begitu dimusuhi, sementara Soeharto—selaku penguasa orba—tidak pernah diadili.
Maka sekarang kita berbangsa dan bernegara tanpa GBHN. Tetapi, pemerintahan pasca reformasi berpegang pada rencana yang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. RPJP ini diatur dalam Undang -Undang No. 17/2007. Lalu, untuk kebutuhan jangka pendek, ada yang disebut RPJM atau RPJMN (Perpres No. 18 Tahun 2020).
Tetapi RPJP dan RPJM atau RPJMN ini punya kelemahan mendasar: Pertama, RPJP ini hanya disusun dengan mengacu kepada sebuah Undang-Undang (UU). Jadi, RPJP dapat berubah kapan saja jikalau ada keinginan anggota DPR untuk mengubah UU tersebut. Karenanya, RPJP tidak bisa disamakan dengan Manipol/Usdek ataupun GBHN, dan tidak tidak bisa disebut pula sebagai road map pembangunan.
Kedua, Kalaupun ada RPJP untuk 25 tahun ke depan, tetapi setiap pergantian Presiden/Wakil Presiden punya hak untuk menyusun RPJM sendiri. Dalam banyak kasus, seperti era kepemimpinan SBY dan sekarang Jokowi, RPJM sangat berbau neoliberalisme dan neo-kolonialisme. Ini sebetulnya sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini pula yang menyebabkan kondisi bangsa ini kian carut marut dan tidak jelas arahnya. Tanpa arah yang jelas kemana kita mau menuju, bangsa ini bisa berhenti di tengah jalan dan akan menjadi sejarah.
Karena itu, kita perlu menegaskan kembali arah bangsa kita yang sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Saya tidak terlalu mempersoalkan namanya (tidak mesti disebut GBHN, misalnya, karena trauma Orba), tetapi esensinya adalah sebagai haluan negara menuju masyarakat Sosialis Indonesia atau masyarakat adil dan makmur.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.