Wujudkan Kontes Kecantikan yang Menjunjung Martabat Perempuan dan Memajukan Ekonomi Kreatif
Info Terkini | 2023-08-13 11:06:48Wujudkan Kontes Kecantikan yang Menjunjung Martabat Perempuan dan Memajukan Ekonomi Kreatif
Kasus dugaan pelecehan seksual saat tahapan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 perlu diusut secara tuntas dan adil agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Sejarah Miss Universe berawal dari sebuah acara bertajuk Pacific Mills yang bertujuan untuk mempromosikan produk pakaian renang Catalina pada tahun 1952. Selanjutnya, kontes kecantikan ini diakuisisi oleh Donal Trump dengan membeli Miss Universe. Inc. Yang selanjutnya diubah menjadi Universe Organization pada tahun 1996. Kemudian perusahaan terkait dengan Miss Universe dijual kepada WME/IMG.
Kontes kecantikan tidak hanya didasarkan pada penampilan semata, melainkan juga mampu menjadi inspirasi melalui kepribadian yang baik, sikap yang lemah lembut, kecerdasan dan intelegensi, kecantikan fisik, serta memiliki solidaritas internasional yang baik. Oleh sebab itu, kontes kecantikan ini merupakan wahana dimana perempuan yang memenangkannya akan didapuk sebagai duta terkait kebudayaan dan perdamaian dunia.
Terkait dengan kasus dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia, penulis menerima siaran pers dari Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Anak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Raslinna Rasidin. Menurut catatan penulis, pada saat ini Raslinna juga menjadi caleg PAN untuk Dapil 3 Banten.
Dalam siaran pers itu KSPSI merasa prihatin dan turut aktif memikirkan solusi tekait dengan kasus dugaan pelecehan di ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. Karena pada saat ini banyak event serupa yang tentunya pelaksanaannya perlu dipikirkan sebaik mungkin dan mesti menjunjung norma, budaya bangsa, martabat perempuan dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
KSPSI bidang perempuan mendukung langkah kepolisian untuk menyelidiki kasus finalis yang diduga mengalami pelecehan sosial dengan difoto tanpa busana saat sesi body checking. Berharap agar kepolisian secara teliti dan obyektif dalam pemeriksaan pelapor, sehingga kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia bisa tuntas dan seadil-adilnya.
Perlu investigasi yang mendalam untuk menangani kasus itu terjadi ketika para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama 2 pekan di hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penyelenggaraan Miss Word dan event yang serupa tidak perlu dibelokkan menjadi polemik seru yang memperkeruh kondisi bangsa. Namun perlu tetap tindakan hukum yang tegas dan adil.
KSPSI menekankan bahwa penyelenggaraan kontes perempuan yang bermartabat merupakan wahana atau ajang promosi wisata dan ekonomi kreatif yang luar biasa. Dibutuhkan kearifan dan cara berpikir positif terkait dengan penyelenggaraan kontes untuk perempuan.
Argumentasi beberapa pihak yang menentang penyelenggaraan kontes perempuan perlu didengar namun hendaknya argumentasinya lebih logis, konstruktif dan tidak asal bicara. Argumen yang menyatakan bahwa kontes kecantikan bernuansa merendahkan martabat perempuan harus dielaborisasi lebih dalam sehingga esensinya sesuai dengan kondisi di lapangan. Saatnya bangsa Indonesia meneguhkan harkat dan martabat kaum perempuan lewat pendidikan dan kesempatan kerja.
Keniscayaan, penyelenggaraan kontes kecantikan menimbulkan multiplier efect bagi perekonomian bangsa dan menumbuhkan kesan positif bagi Indonesia sebagai negara yang ramah investasi. Dimasa mendatang produk industri kreatif merupakan sumber pajak dan pendapatan yang cukup signifikan pagi pemerintah pusat dan daerah. Negeri ini bersama dengan bangsa-bangsa lain sedang giat-giatnya memacu pertumbuhan ekonomi kreatif terutama industri budaya. Perlu dicatat bahwa industri kreatif akan melahirkan banyak pekerjaan jenis baru atau future of work di era globalisasi sekarang ini.
Di Indonesia telah diselenggarakan beberapa kontes kecantikan mulai dari Putri Indonesia, Miss Indonesia, Putri Pariwisata Indonesia, Miss Eart Indonesia, Putri Kebaya Indonesia, Miss Celebrity Indonesia, Putri Muslimah Indonesia, Miss Jakarta Fair, Miss Scuba. Ada dua kontes kecantikan yang sama-sama menduduki peringkat tertinggi dalam hal peminat dan jangkauannya, karena pemenangnya bisa mengikuti kontes kecantikan ditingkat internasional yaitu Puteri Indonesia dan Miss Indonesia.
Kontes kecantikan pemilihan Puteri Indonesia tepatnya dimulai sejak tahun 1992. Sementara
ajang Miss Indonesia baru dimulai tahun 2005. Pemenang pemilihan Puteri Indonesia otomatis jadi wakil Indonesia di ajang pemilihan Miss Universe. Pemenang Miss Indonesia mewakili Indonesia di kontes Miss World. Baik Miss Universe maupun Miss World maknanya sama yakni Ratu Sejagat.
Fenomena ajang kontes kecantikan dengan beragam jenisnya baik yang bersifat lokal,
regional, nasional, bahkan sampai internasional, menjadi wahana promosi produk, mulai dari busana, aksesoris atau produk lainnya. Sekedar catatan Puteri Indonesia Diselenggarakan oleh Yayasan Puteri Indonesia sejak tahun 1992 yang diketuai oleh Ibu Mooryati Soedibyo dan dibawah naungan Miss Universe Organization. Menggunakan parameter penilaian 3B yakni Brain (Kecerdasan), Beauty (Penampilan menarik ) dan Behavior (Berperilaku baik).
Sedangkan Miss Indonesia Diselenggarakan oleh MNC Grup melalui Yayasan Miss Indonesia sejak tahun 2005 dibawah naungan Miss World Organization. Penilaian dilakukan dengan akronim MISS yakni Manner (Perilaku baik), Impressive (Berkesan), Smart (Cerdas), Social ( aktivitas sosial yang baik ).
Gambaran singkat dari kinerja ekonomi kreatif menurut World Bank setiap tahunnya mencapai pertumbuhan 9 persen. Malahan ada negara yang mengalami pertumbuhan hingga 15 persen, antara lain Inggris. Tak pelak lagi, selama lima tahun terakhir sekitar 7,5 persen PDB dunia adalah kontribusi dari industri kreatif. Pekerja kreatif akan terus tumbuh rata-rata di atas 7 persen setiap tahun. Dengan fakta diatas sebaiknya bangsa Indonesia tidak membuat hal-hal yang bisa berakibat buruk terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif.
Kesan yang menyatakan bahwa event kontes kecantikan sarat dengan unsur pornografi sebaiknya dihilangkan. Yang harus diantisipasi dan dikaji lebih jauh, serta dicarikan solusi komprehensif adalah fenomena tentang perempuan Indonesia sebagai obyek fetish. Harus dicegah usaha yang menaturalisasikan tubuh perempuan sebagai obyek fetish. Yakni obyek yang dipuja sekaligus dilecehkan karena mempunyai kekuatan pesona.
Bangsa Indonesia jangan sampai terjebak dalam sistem ekonomi libido yang bisa menenggelamkan masyarakat dengan berbagai menu ekstasi seksual. Dengan mata telanjang kita telah menyaksikan bahwa sistem kapitalisme global telah menjadikan tubuh wanita sebagai obyek fetish, hal ini tidak boleh terjadi di negeri ini. Dalam sistem ekonomi libido, eksploitasi tubuh perempuan dikembangkan kedua arah, yakni sebagai nilai guna dalam konteks erotika dan tukar tubuh sebagai tanda. Tepat sekali teori dari pakar, yakni Yasraf Amir Piliang yang menyebutkan bahwa kapitalisme global telah mencopot tubuh perempuan dari identitas tradisionalnya namun justru “memenjarakan” kembali dalam bentuk teralis kapitalisme.
Patut mencermati kajian McKinsey, konsultan bisnis terkemuka dunia dalam laporannya yang berjudul “How Helping Women Helps Business” secara garis besar menyatakan bahwa perempuan telah berperan meningkatkan Produk Domestik Bruto suatu negara secara signifikan.
Di negeri ini keterlibatan kaum perempuan di dunia usaha, khususnya usaha kecil-menengah, cukup signifikan. Data menyebutkan bahwa lebih dari 30 persen UMKM sebagai milik perempuan. Perlu memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan profesi baru yang terkait dengan pemberdayaan perempuan. Serta pemberian insentif bagi para perempuan kreatif yang telah berkarya didalam negeri maupun di luar negeri. Juga pentingnya mengenali potensi dan mengubah mindset untuk menjadikan perempuan lebih terampil dan teredukasi di sektor ekonomi kreatif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.