Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ida Nuriya

Masih Adakah Penerapan Restorative Justice di Negara Ini?

Edukasi | 2023-08-12 20:36:40

Beberapa hari kemarin kita dihebohkan dengan anak SMP yang membakar sekolahnya (SMPN 2 Pringsurat) dengan dalih sering dibully oleh teman-temannya dan kurangnya perhatian dari guru. saat ini (R) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah jelas ada beberapa barang bukti dan adanya rekaman CCTV.

Saat ini pelaku terancam Pasal 187 ayat 1e KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang". dikarenakan pelaku masih dibawah umur maka pelaku mendapatkan keringanan sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2012 dimana pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. sehingga pelaku saat ini diancam pasal 187 ayat 1e KUHP Juncto Pasal 81 ayat 2 UUSPA dengan pidana 6 tahun penjara.

Penyelesaian dalam kasus ini seharusnya diselesaikan dengan cara restorative justice yang dimana dalam kasus anak-anak harus diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan (Pasal 5 ayat 1 UUSPA). akan tetapi pada konferensi pres polres temanggung menghadirkan pelaku dan didampingi oleh polisi dengan senjata laras panjang, sehingga banyak pihak yang mengecam tindakan dari polres temanggung. karena penanganan terhadap pelaku juga harus bisa melihat kepentingan terbaik bagi anak.

Perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana wajib dirahasiakan identitasnya dari media cetak maupun media eletronik sesuai pasal 19 ayat 1 UUSPA bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan pasal 18 UUSPA dalam menangani perkara kasus pembakaran sekolah yang dilakukan oleh (R) kepolisian temanggung tidak memperhatikan kepentingan terbaik dan mengusahakan sasana kekeluargaan tetap terpelihara dengan menghadirkan pelaku. Karena psikologis anak akan terganggu dan juga dapat membuat trauma pelaku.

pelaku juga perlu mendapatkan pembinaan sosial untuk mengembangkan pribadi dan hidup masyarakanya. Aktivitas yang bisa dilakukan oleh pelaku adalah dengan memfasilitasinya bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban untuk memelihara hubungan batin.

Dengan mendapatkan berbagai pembinaan berdasarkan perlindungan pelaku, maka pelaku diharapkan bisa menentukan dan mendapatkan kembali jati diri alamiahnya sebagai manusia yang hidup dan mempunyai tujuan hidup yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image