Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Siswa SMP Bakar Sekolah, Ini Peraturan Hukum Serta Perlindungan Hukumnya

Edukasi | Monday, 03 Jul 2023, 13:12 WIB
Foto Penulis: Muhamad Ryan Oktafian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Temanggung, Jawa Tengah berinisial RS diamankan polisi lantaran membakar gedung sekolah tempatnya menimba ilmu. Siswa 14 tahun itu mengaku sakit hati karena sering diejek hingga dikeroyok oleh temannya.Tak hanya itu, RS menyebut gurunya juga tak menghargai karyanya. RS menyebut sang guru pernah merobek karyanya tanpa alasan yang jelas.Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebut RS tidak ditahan. Hal ini lantaran RS merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan masih berusia 14 tahun."Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orang tuanya dan ada mekanisme wajib lapor," ucap Agus.Sementara itu, mengutip unggahan di akun Instagram Humas Polres Temanggung, kebakaran diketahui oleh penjaga malam sekolah tersebut sekira Selasa (27/6) pukul 12.45 WIB.Petugas kemudian mendatangi TKP dan memeriksa CCTV. Dari pemeriksaan, teridentifikasi pelaku pembakaran sekolah. Setelah ditangkap, ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

Menurut saya, dari kasus diatas patut sangat di sayangkan karena siswa membakar sekolah, dan pihak sekolah pun setidaknya harus mengapresiasi terhadap apa yang siswa-siswi lakukan baik akademik maupun non akademik karena terjadinya kejadian ini mungkin di sebabkan kurang rasa simpati terhadap siswa-siswi. kemudian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan menurunkan tim ke Kabupaten Temanggung Jawa Tengah untuk memonitor kejadian pembakaran sekolah oleh seorang siswa. Sebelumnya diberitakan, R, siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung membakar sekolahnya. Dia mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sering mendapat perundungan dari teman dan gurunya. Dalam perspektif hukum, anak yang melakukan tindakan pidana penanganannya tetap menggunakan asas hukum lex specialis. Selain itu, untuk guru dan pelaku di dunia pendidikan sudah waktunya tidak lagi membuat statemen yang menimbulkan stigma negatif kepada anak.

Penulis: Muhamad Ryan Oktafian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image