Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUARA PAPUA

Richard Eliezer Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Info Terkini | Tuesday, 08 Aug 2023, 23:56 WIB
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri

Richard Eliezer ternyata sudah keluar dari penjara. Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua itu keluar karena mendapat Cuti Bersyarat.

"Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8)

Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," pungkasnya.

Cuti itu akan dijalani Eliezer hingga 31 Januari 2024. Pada saat itu, ia akan bebas murni.

Eliezer divonis 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia divonis bersama-sama Ferdy Sambo dkk.

Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hukuman itu dianulir oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan hukuman mati Sambo. Hukumannya diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi pun mendapat potongan. Dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga turut mendapat potongan. Masing-masing mendapat potongan 5 tahun penjara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image