Ini Rinciannya 87 Proyek Strategis Nasional yang Telah Selesai
Bisnis | 2023-08-07 15:56:22Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memaparkan bahwa hingga Juli 2023, Kementerian PUPR telah berhasil menyelesaikan 87 Proyek Strategis Nasional (PSN) dari target keseluruhan.
Hal ini disampaikan dalam acara Sewindu PSN: Sustainable Infrastructure towards Indonesia Emas 2045, di Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).
Dari 87 PSN yang telah diselesaikan, terdapat beragam jenis proyek, antara lain 36 bendungan, 2 irigasi, 27 jalan tol, 4 jalan non-tol, 3 SPAM Regional, 7 proyek perumahan, 7 pintu lintas batas negara, dan 1 bangunan pendidikan.
Basuki juga menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah diberikan tanggung jawab untuk mengerjakan total 125 PSN, yang terdiri dari 51 ruas jalan tol dan jembatan, 56 bendungan dan irigasi, 13 proyek sektor air dan sanitasi, 2 proyek perumahan, 1 proyek tanggul pantai, 1 proyek pembangunan Indonesia International Islamic University, dan 1 proyek kawasan industri Batang.
Selain itu, Kementerian PUPR juga ditugaskan untuk mendukung 6 program PSN, yaitu di kawasan perbatasan, jalan akses exit tol, Food Estate, pembangunan di daerah, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Basuki menegaskan bahwa masyarakat telah merasakan manfaat dari berbagai PSN yang telah diselesaikan oleh Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, dia menyadari bahwa infrastruktur memegang peran penting dalam pertumbuhan negara dan pembangunan PSN bukan hanya untuk meningkatkan daya saing dan menekan biaya logistik, tetapi juga untuk mencapai pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan infrastruktur akan terus menjadi prioritas utama dalam periode pemerintahan Jokowi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.