Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUARA PAPUA

Peta Marga Woloin Dan Kemesrar

Info Terkini | Friday, 04 Aug 2023, 14:19 WIB
Marga Kemesrar dan Marga Woloin Selesaikan Peta Wilayah Adat. Foto : Dok istimewa Bentara Papua

Dukungan dan kemauan masyarakat Kampung Mlaswat, distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan sepertinya menjadi kunci terlaksananya kegiatan pemetaan lanjutan wilayah atau hutan adat marga Kemesrar dan Woloin, Mei - Juli 2014 lalu. Dari kegiatan ini kini masyarakat telah memiliki peta dua marga, yaitu marga Kmesrar dan marga Woloin.

Peta ini melengkapi peta-peta marga yang sudah ada. Kegiatan pemetaan wilayah adat Kmesarar dilaksanan 9-18 Mei 2014, melibatkan Marga Kemesrar, masyarakat kampung Mlaswat (perwakilan dari marga Woloin, Sagisolo yang wilayahnya berbatasan dengan marga Kemesrar), masyarakat kampung Kwowok (perwakilan dari marga Kolin, Sreklefat yang wilayahnya berbatasan dengan marga Kemesrar), Lembaga adat Knasaimos, Kepala kampung Mlaswat dan tim Bentara Papua.

Kegiatan pemetaan wilayah adat Woloin dilaksanakan tanggal 27 Juni – 19 Juli 2014 di Wilayah adat/hutan marga Woloin atau sekitar kampung Mlaswat dan Kwowok serta mencakup aliran sekitar Sungai Seremuk. Namun, tim Pemetaan sendiri ditarik ke luar dari lapangan (wilayah Knasaimos) per 13 Agustus 2014.

Melibatkan marga Woloin, termasuk di dalamnya laki – laki dewasa, perempuan termasuk anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan dari marga ini, khususnya dari keluarga pak Agustinus Woloin sebagai yang dituakan. Masyarakat kampung Mlaswat (perwakilan dari marga Kmesrar, Kareth, dan Sagisolo yang wilayahnya berbatasan dengan marga Woloin), masyarakat kampung Kwowok (perwakilan dari marga Sreklefat yang wilayahnya berbatasan dengan marga Woloin), Lembaga adat Knasaimos, Kepala kampung Mlaswat dan tim Bentara Papua.

Kerjasama masyarakat dan tim pemetaan telah menyelesaikan dan mendokumentasikan pemetaan batas wilayah marga Kmesrar (marga ini kadang disebut juga ‘Kemesrar’ ataupun ‘Kamesrar’) dan marga Woloin dengan beberapa marga yang berdampingan wilayah adatnya. Melakukan proses-proses diskusi pembahasan batas adat serta diseminasi informasi antara masyarakat adat marga Kmesrar dan marga Woloin dengan marga lainnya maupun antara generasi tua dan muda di dalam marga yang dipetakan.

Pengambilan Koordinat
Selama 3 hari (13-15 Mei 2014) tim pemetaan melakukan pengambilan titik koordinat dengan mengelilingi wilayah marga Kmesrar dengan mengambil titik koordinat per jarak 10 meter untuk wilayah yang berlekuk dan per 50 meter jika garis lurus sehingga membentuk titik temu. Tim yang terdiri 12 laki-laki dan 4 perempuan itu mulai menyusuri wilayah mulai dari batas Kmesrar terluar, di sebelah Selatan berbatasan dengan sungai Seremuk. Tepatnya di muara sungai Yeret pada koordinat 01022’37.8’’ LS – 131054’07.4’’ BT. Pengambilan titik-titik koordinat awal pada batas marga Kmesrar dan marga Kolin di sebelah Selatan Sungai Yeret agak mudah karena batas wilayah yang digunakan untuk membagi kedua wilayahnya adalah sungai sehingga sangat jelas.

Selanjutnya diikuti batas wilayah sebelah Selatan dengan marga Sagisolo yang juga berbatasan dengan wilayah Kmesrar. Pengambilan titik koordinat antara marga Kemesrar dan Sagisolo mengalami kesulitan karena medan yang ditempuh cukup berbeda dengan lokasi sebelumnya dengan kondisi rawa berlumpur dan penuh semak duri. Sempat terjadi kesalahan pada pengambilan titik koordinat sehingga proses pemetaan berhenti beberapa jam karena artefak penanda batas wilayah yang digunakan masyarakat adat marga ini tidak ada.

Marga Kmesrar dan marga dampingannya menggunakan pohon – pohon besar khususnya Merbau sebagai penanda batas. Namun, dampak penebangan liar beberapa tahun lalu telah melenyapkan pohon – pohon tua yang dihormati secara adat itu, maka batas wilayah menjadi kabur dan sulit dipastikan secara jelas posisi titik marking-nya. Solusinya, secara partisipatif kedua marga memutuskan untuk menyepakati batas yang baru pada tanggal 14 Mei 2014. Pada saat kesepakatan ini dihadiri oleh 20 orang.

Selesai pengambilan titik koordinat untuk wilayah pertama, lanjut pada wilayah kedua dari marga Kemesrar yang masih berbatasan dengan marga Sreklefat di sebelah Timur. Pengambilan titik koordinat ini tidak dilaksanakan samapi selesai karena setelah tim sampai di wilayah batas marga Kmesrar dan Sereklefat (lanjutan dari koordinat 01023’51.1’’ LS-131053’50.7’’), tidak ada perwakilan dari marga Sreklefat tidak ada yang bersiap di tempat itu.

Akhirnya diputuskan, nanti ketika ada pertemuan lanjutan membahas pembuatan peta partisipatif marga Sreklefat, harus disepakati marga Sreklefat akan membuat peta dan didalamnya ada pengakuan hak tanah bagi marga Kemesrar yang juga memiliki hak pada wilayah itu. Atau marga Kemesrar yang nanti melanjutkan pembuatan petanya, tapi juga mengakui marga Sreklefat sebagai pemilik pada wilayah tersebut. Ini merupakan dua pilihan yang digagas pada tanggal 15 Mei 2014 oleh perwakilan dari marga – marga yang ikut dalam kegiatan ini yaitu Kornelius Kemesrar, Agustinus Woloin, Paul Kemesrar, Donal Sremere, Nahum Sagisolo dan beberapa pemuda yang ikut dalam kegiatan ini

Kegiatan pemetaan marga Woloin dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2014, mulai dilakukan pada titik koordinat 070 hingga 085 dengan marga dampingan Kareth. Jumlah yang berpartisipasi pada hari ini sebanyak 14 orang yang meliputi orang tua dan anak – anak. Pada hari kedua, pada tanggal 18 Juli diadakan pengambilan titik koordinat dari titik 86 – 107 yang berbatasan dengan marga Sagisolo dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang. Setelah itu, pada tanggal 19 Juli 2014 diadakan pemetaan pada titik 108-135, dengan fokus penyelesaian pemetaan pada batas wilayah dengan marga Kareth dan dilanjutkan dengan wilayah yang berbatasan dengan marga Sreklefat dengan peserta sebanyak 13 orang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image