Pentingnya Belajar Ilmu Kalam
Agama | 2021-12-29 06:23:30Pentingnya belajar ilmu Kalam
Menurut Ahmad Hanafi ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujudnya Tuhan( Allah), sifat sifat Allah, dan membicarakan tentang Rasul tuhan tuhan.
Al-Tafta>zza>ni> juga dijelaskan, di sebut ilmu Kalam sebab-masalah persoalan pertama yang dibahas, dalam sejarahnya, adalah tentang Kalam Allah, yaitu apakah kalam Allah bersifat hadis atau qadim.
لامُهُمْ لَفْظُ # الْکِلْمَةُ الَلفْظُ الْمُفِيْدُالْمُفْرَدُ
Kalam sendiri Jika menurut ilmu nahwu atau dalam segi bahasa Kalam adalah lafal yang tersusun yang memberikan faidah/ makna yang sampurna.
Di dalam Ilmu Kalam membahas tentang sifat-sifat Allah, zat Allah, ketauhidan dan juga Rasul rasul Allah. Juga membahas tentang Berbagai macam aliran, pemikiran para tokoh dan juga argumentasi argumentasi.
Jika Kalmullah di sebut juga firman Allah. Dari segi bahasa dan susunan lafalnya, firman Allah tidak ada tandingannya, apalagi makna yang terkandung di dalamnya. Dari Kalamullah sendiri mengandung zat dan sifat Allah SWT, dan juga terdapat ketauhidan Allah SWT. Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad Saw dalam bentuk firman Allah SWT. Dan nabi Muhammad Saw menyampaikan Wahyu kepada seluruh umatnya. Namun, yang namanya sudah tentu sangat banyak. Tidak semuanya juga semua umat dalam pemahaman yang sama dari penyampaian Wahyu nabi Muhammad Saw. Dari pemahaman yang berbeda berdasarkan pemikiran yang berbeda, munculah berbagai pendapat, pemikiran para tokoh dan aliran aliran Islam yang berbeda.Itulah salah satu alasan terkait dengan sebab di namakan ilmu Kalam dan apa yang dibahas di dalamnya.
Dari aliran aliran yang berbeda yang ada dalam agama Islam, di antara nya terdapat aliran yang keras. Yaitu aliran yang sangat kokoh dengan berdasarkan pemahaman dan pemikirannya. Sehingga, menganggap Aliranyalah yang paling benar dan menganggap selain aliranya adalah salah. Dari situ, mereka menganggap kafir dan memaksa orang yang berada di luar aliran golonganya untuk masuk ke dalam aliranya. Mereka juga sering melakukan kekerasan dengan dalih jihad agama Islam. Seperti contohnya yang sudah di negara kita yaitu bom bunuh diri dan juga terorisme.
Negara kita adalah negara yang melihat rakyatnya untuk masuk ke dalam agama keyakinannya. Negara kita juga akan menjujung tinggi persatuan, kerukunan dan kebersamaan untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian antar umat dan keyakinan. Namun, dengan kepercayaan dan keyakinan yang di dalamnya menimbulkan kekerasan, tindakan kriminal, mengakibatkan timbulnya dan permusuhan, tentunya hal tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan Indonesia pasti akan menindak lanjuti hal tersebut.
Tidak semuanya orang orang tau tentang terdapatnya aliran aliran dalam Islam yang berbeda. Di era sekarang, juga banyak yang tidak memahami agama apalagi seluk beluknya. Sehingga di era sekarang mereka banyak yang ingin mendalaminya. Mereka ataupun kita bisa mendalami agama dari manapun, kapanpun, dengan dengan siapapun dan bisa dari berbagai sumber. Namun, dengan belajar mendalami agama yang demikian adalah bukan cara yang efektif. Sebab tidak semuanya sumber agama pada aliran yang menjujung tinggi kerukunan dan kedamaian. Dan di khawatirkan dari kita yang tidak tau tentang seluk beluk agama mendapatkan sumber atau ilmu dari aliran yang keras atau radikal, untuk itulah mengapa belajar ilmu Kalam di hukumi Fardu ain adalah sebagai landasan, argumen dan juga untuk mengukuhkan iman agar tidak terpengaruh terhadap aliran lain.
Dan cara yang paling efektif untuk mendalami agama adalah dengan orang yang memiliki guru atau sanad. Atau di sebut juga dengan kiyai atau Syaikh secara langsung. Seperti contohnya di pesantren.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.